Home > Berita > Riau
Hanya Gugatan Pilkada Siak yang Digugurkan MK

Akhirnya... 7 Gugatan Sengketa Pilkada di Riau Lanjut ke Sidang Pokok Perkara

Akhirnya... 7 Gugatan Sengketa Pilkada di Riau Lanjut ke Sidang Pokok Perkara

Sidang Mahkamah Konstitusi

Rabu, 20 Januari 2016 10:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan tidak ada lagi gugatan peserta Pilkada dari Riau yang akan digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), selain dari Kabupaten Siak yang sudah disampaikan pihak MK pada Senin (18/1/2016) lalu. Komisioner KPU Riau, Sri Rukmini mengatakan, pihaknya memang sudah memastikan bahwa gugatan dari Kabupaten Siak satu-satunya yang digugurkan MK sebelum dilakukan sidang pokok perkara.

Sedangkan 7 daerah lainnya, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, Kuantan Singingi dan Meranti, dipastikan pihak KPU akan diteruskan ke sidang selanjutnya, yakni sidang pokok perkara.

“Memang hanya Siak yang digugurkan, sedangkan yang lainnya diteruskan ke sidang selanjutnya. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU pusat atau pun dengan KPU daerah terkait hal ini,” kata Sri, Selasa (19/1/2016).

Ditambahkan Sri Rukmini, hingga Selasa kemaren pihaknya belum mendapatkan jadwal, kepan akan dilakukan sidang pokok perkara nantinya. Pihaknya terus memantau dan siap jika sewaktu-waktu jadwal keluar, dan juga siap jika waktu untuk sidang daerah Riau dilakukan dalam waktu dekat.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Politik
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww