Home > Berita > Umum

Dianggap ”Jadul”, Disparekraf Riau Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2004

Dianggap ”Jadul”, Disparekraf Riau Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2004

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) Provinsi Riau revisi Perda Nomor 4 Tahun 2004. (foto: potretnews.com/mukhlis)

Selasa, 19 Januari 2016 16:50 WIB
Mukhlis
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Nomor 4 Tahun 2004, dinilai sudah tidak relevan alias ”jadul” dalam pengembangan pariwisata di Riau. Untuk itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kratif (Disparekraf) Provinsi Riau, membahas revisi perda tersebut. Kepala Disparekraf Riau Fahmizal Usman berpendapat, revisi sangat perlu dilakukan, karena Perda RIPPDA Nomor 4 tahun 2004 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan pengembangan wilayah.

Alasan lain, perda itu juga sudah tidak releven lagi dengan arah dan kebijakan pembangunan serta pengembangan pariwisata Riau saat ini. "Kita akan usulkan prihal ini langsung ke Biro Hukum Otda Riau sebagai prolegda dan selanjutnya akan dimasukan ke DPRD untuk dibahas, hingga terbentuk sebuah perda," kata Fahmizal Usman menjawab potretnews.com, Selasa (19/1/2016).

Saat ini menurut dia, Disparekraf Riau sedang melakukan pembahasannya dalam rapat koordinasi dengan sektor lintas dinas di Bappeda Riau.

"Yang kita maksud dengan lintas sektor dinas tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) meliputi Bina Marga dan Cipta karya serta Dinas Perindag. Kita berharap, dengan kerja sama ini dapat membangun pariwisata yang lebih baik lagi ke depannya," sebut Fahmizal.

Ditanya mengenai promosi kepariwisataan di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ia menyebut terus dilakukan koordinasi berbagai pihak.

"Kita sudah mempersiapkan jauh hari untuk menghadapi MEA yang sudah diberlakukan pada 31 Desember 2015 lalu. Mudah-mudahan sesuai kesepakatan 10 negara ASEAN, Riau salah satunya mewakili Indonesia mampu menjawab semua itu," ujarnya. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww