Pekerja Lokal Jangan Terlalu Khawatir Bersaing di Era MEA, Ada MRA yang Mengaturnya…
![]() |
Ilustrasi. |
Minggu, 17 Januari 2016 23:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dalam Konsep bernegara, soal kesiapan tenaga lokal menghadapi persaingan bebas di era Masyarakat Ekonomi Asian (MEA) tidak perlu dicemaskan atau dikhawatirkan secara berlebihan. "Saya rasa kita tidak boleh mencemaskan terlalu berlebihan, sebab semuanya akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita mesti menjalaninya," kata Ketua Lembaga sertifikasi Profesi(LSP) Pariwisata Lancang Kuning Nusantara (PLKN) Provinsi Riau Drs Riyono Gede Trisoko MM menjawab potretnews.com, Minggu (17/1/2016) melalui telepon selulernya.Dia menyebut, pemberlakukan MEA tidak asal berjalan begitu saja atau, melainkan sudah diatur lewat MRA (mutual recognition arrangement). Oleh karena itu, untuk menyikapi secara internal, dia menyarankan agar kurikulum yang kurang baik segera diperbaiki. Dalam pandangannya, salah satu yang mampu diandalkan di era MEA ialah sertifikasi.Karena kalau dilihat dari sudut pandang umum, Riyono menilai, sumber daya manusia (SDM) di negara ini masih banyak kelemahan. ”Makanya sejak awal kita harus memperhatikan SDM yang berkualitas, agar kesiapan untuk bersaing di era MEA dapat tercapai dengan baik," ucapnya.Dia juga menyinggung kemungkinan perusahaan asing yang langsung membawa tenaga kerja dari luar negeri ke Indonesia. Menurut Riyono, jika hal itu terjadi, perlu disikapi serius oleh pemerintah. Meski begitu, Riyono memiliki analisa, selama upah di Indonesia masih di bawah upah di luar negeri atau ASEAN, maka kecil kemukinan tenaga kerja asing mau masuk ke Indonesia.Pelu diketahui MRA, adalah merupakan suatu kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antardua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian. Secara umum MRA diperlakukan terhadap sertifikasi hasil uji (oleh Laboratorium Uji yang didasarkan pada Standar ISO 17025) dan sertifikasi produk (oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang didasarkan pada standar ISO Guide 65).Dengan demikian, MRA mempunyai tujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan menstimulir aktivitas ekonomi antarberbagai pihak melalui keberterimaan dalam hal satu standar, satu pengujian, satu sertifikasi dan apabila sesuai, satu penandaan.Terbentuknya MRA dilatarbelakangi oleh terhambatnya ekspor suatu komoditi ke suatu negara akibat peraturan teknis/standar yang diberlakukan oleh negara importir, sehingga untuk menjembatani kegiatan ekspor/impor agar tidak menghadapi hambatan baik berupa tingginya biaya yang ditimbulkan dan keterlambatan sampainya barang di tangan konsumen sebagai akibat adanya pemeriksaan di pelabuhan tujuan, maka ditempuhlah MRA.Berlakunya MRA antara dua negara (Government to Government) diawali dengan ditandatanganinya MoU (Memorandum of Understanding). Selanjunya antara dua negara saling tukar menukar informasi dengan cara saling mengadakan kunjungan ke masing-masing laboratorium negara yang bersangkutan. Setelah saling melakukan penilaian secara mendetail, dan bila masing-masing menyetujui maka pada tahap berikutnya diberlakukan MRA antara kedua negara. Berdasarkan pengalaman, untuk sampai dengan pemberlakuan MRA tersebut prosesnya memerlukan waktu cukup lama, yaitu sekitar lima tahun.Proses pelaksanaan MRA sering menghadapi hambatan/jalan buntu. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antar dua negara terhadap produk apa yang akan di-MRA-kan, akibat perbedaan kepentingan diantara keduanya, seperti yang pernah terjadi antara Australia dan Indonesia, dimana Australia menginginkan makanan olahan yang siap di-MRA-kan, sementara Indonesia menghendaki komoditi perikanan.Dalam rangka mendukung proses AFTA (ASEAN Free Trade Area) tahun 2002, maka forum yang dibentuk untuk membahas masalah Metrology, Standards, Testing and Quality (MSTQ), yaitu ACCSQ (ASEAN Concultative Committee on Standards and Quality) telah menyelesaikan ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (MRAs), dimana penandatanganan framework tersebut telah dilaksanakan oleh para pejabat ekonomi dari negara anggota ASEAN pada bulan Desember 1998.Framework tersebut akan digunakan sebagai payung bagi saling pengakuan atas produk tertentu antar negara anggota ASEAN, dimana dengan kesepakatan saling pengakuan atau MRA ini maka dua negara atau lebih akan dapat mengekspor/ impor tanpa melalui dua kali pengujian, atau dengan kata lain memudahkan dan memperlancar proses ekspor/impor.Pada saat ini, forum ACCSQ sedang dalam tahap mengidentifikasi produk-produk unggulan yang akan dipilih untuk di-MRA-kan. Oleh karena itu untuk memantapkan sektor/produk yang dipilih, perlu dilibatkan berbagai pihak yang terkait, khususnya dari dunia industri, agar produk yang di-MRA-kan termasuk produk unggulan ekspor Indonesia sehingga dapat menambah devisa negara. Oleh karena itu diperlukan penyebar-luasan informasi program MRA tersebut kepada stakeholders, yang sekaligus juga dapat digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang terkait dengan standar dan penilaian kesesuaian di kawasan ASEAN, terutama dalam rangka persiapan AFTA 2003. Sementara ini sektor yang dinilai paling siap untuk MRA di tingkat ASEAN adalah untuk produk kosmetik, pharmaceutical, dan elektro-teknikal.Di dalam identifikasi produk-produk unggulan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu produk untuk dapat diajukan dalam MRA, sebagai berikut :1. Tersedia standar produk yang telah sesuai (align) dengan standar internasional
2. Talah didukung dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body) sesuai produk tersebut, seperti :
o Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Lingkungan
o Laboratorium Penguji dan Kalibrasi
o Lembaga Sertifikasi Produk
o Lembaga Sertifikasi Personel
3. Telah didukung dengan regulasi (UU, Keppres, SK Menteri dan peraturan perundangan lainnya) yang mengatur produk tersebut dari instansi yang berwenang, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor
4. Produk tersebut mempunyai nilai ekspor yang tinggiUntuk meningkatkan kelancaran proses perdagangan regional/ internasional ditinjau dari sudut standardisasi disamping melalui pemberlakukan MRA tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan institusi yang bertanggungjawab pada pengembangan standardisasi nasional, jaga menjalin kerjasama standardisasi dengan organisasi internasional maupun regional.
Kerjasama standardisasi dengan organisasi internasional diimplementasikan melalui peran aktif BSN sebagai anggota :
• International Organization for Standardization (ISO)
• International Electrotechnical Commission (IEC)
• International Laboratory Accreditation Conference (ILAC)
• International Accreditation Forum (IAF)Kerjasama dengan organisasi regional diimplementasikan melalui peran aktif BSN sebagai anggota :
• ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ)
• Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)
• Asia Pacific Metrology Programme (APMP)
• Pacific Accreditation Cooperation (PAC)Sumber tentang MRA:
Disarikan dari beberapa makalah Bahan Desiminasi MRA Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian, Diselenggarakan Oleh BSN di Jakarta 2001, dephut.go.id.
2. Talah didukung dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body) sesuai produk tersebut, seperti :
o Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Lingkungan
o Laboratorium Penguji dan Kalibrasi
o Lembaga Sertifikasi Produk
o Lembaga Sertifikasi Personel
3. Telah didukung dengan regulasi (UU, Keppres, SK Menteri dan peraturan perundangan lainnya) yang mengatur produk tersebut dari instansi yang berwenang, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor
4. Produk tersebut mempunyai nilai ekspor yang tinggiUntuk meningkatkan kelancaran proses perdagangan regional/ internasional ditinjau dari sudut standardisasi disamping melalui pemberlakukan MRA tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan institusi yang bertanggungjawab pada pengembangan standardisasi nasional, jaga menjalin kerjasama standardisasi dengan organisasi internasional maupun regional.
Kerjasama standardisasi dengan organisasi internasional diimplementasikan melalui peran aktif BSN sebagai anggota :
• International Organization for Standardization (ISO)
• International Electrotechnical Commission (IEC)
• International Laboratory Accreditation Conference (ILAC)
• International Accreditation Forum (IAF)Kerjasama dengan organisasi regional diimplementasikan melalui peran aktif BSN sebagai anggota :
• ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ)
• Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)
• Asia Pacific Metrology Programme (APMP)
• Pacific Accreditation Cooperation (PAC)Sumber tentang MRA:
Disarikan dari beberapa makalah Bahan Desiminasi MRA Bidang Standar dan Penilaian Kesesuaian, Diselenggarakan Oleh BSN di Jakarta 2001, dephut.go.id.






















