Home > Berita > Inhu

Cerai dengan Istri, Apak Rutiang di Inhu Ini Tega Cabuli Darah Dagingnya Sendiri yang Berusia 11 Tahun

Cerai dengan Istri, Apak Rutiang di Inhu Ini Tega Cabuli Darah Dagingnya Sendiri yang Berusia 11 Tahun

Ilustrasi.

Kamis, 14 Januari 2016 23:35 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com - Kasus apak rutiang kembali terjadi di Indragiri Hulu, Riau. Kali ini terjadi di Desa Tanah Datar, Kecamatan Rengat Barat. Pria TP (47) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Bejatnya, perlakuan tidak senonoh itu dilakukan TP terhadap korban sudah berulang kali sejak tahun 2015 silam. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian setempat, prilaku tidak senonoh pelaku itu dipicu oleh dampak perceraian dirinya dengan SR (41) sejak tahun 2007 silam.

Pasca dicerai istrinya SR, korban tinggal dan tumbuh bersama ayahnya TP di Desa Tanah Datar. Perbuatan itu dilancarkan PT pada pertengahan tahun 2015 lalu.

Akibat sering tidur bersama korban, pelaku jadi terpicu berbuat tak senonoh pada putri kandungnya tersebut.

"Begitu korban menolak, pelaku marah dan nyaris memukul korban. Sehingga korban pasrah saat dinodai ayahnya itu. Dan sejak itu pula, korban sering kali diperlakukan tidak senoboh oleh pelaku," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Kamis (14/1/2015.

Disebutkan Yarmen, tepat pada, Rabu (13/1/2016) kemaren, pelaku kembali ingin menggauli korban, namun korban melawan. Bukannya urung melakukan, melainkan PT balik marah dan mengancam memukul korban.

Tak tahan atas kelakuan bejat sang ayah, korban menceritakan semua derita yang ia alami pada ibu kandungnya SR (41) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Kasai, Belilas, Kecamatan Seberida.

Merasa tidak pantas dan tidak terima dengan ulah mantan suaminya itu, ibu korban langsung melaporkan PT ke polisi.

"Atas laporan itu, kita langsung melakukan penangkapan dan saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah kita amankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," punglasnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhu, Hukrim, Peristiwa
Sumber:GoRiau.com
wwwwww