Home > Berita > Umum

Jangan Sampai Salah… Mulai 1 Mei 2016, SIM C Dibagi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Ini Rinciannya

Jangan Sampai Salah… Mulai 1 Mei 2016, SIM C Dibagi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Ini Rinciannya

Penggolongan SIM C mulai berlaku 1 Mei ini.

Senin, 11 Januari 2016 14:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara roda dua. Ada tiga golongan nantinya, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2, dengan kategori sesuai kapasitas silinder mesinnya. Penggolongan SIM C tersebut saat ini baru masuk pada tahap sosialisasi, dan akan mulai berlaku mulai Mei 2016 mendatang. Sebelum pengkategorian SIM ini dilakukan, masyarakat pemegang SIM C (biasa, red) bisa melakukan penggantian SIM golongan baru itu mulai Februari besok.

"Untuk rinciannya belum bisa dijabarkan, karena Perkab-nya belum keluar. Yang jelas baru tahap sosialisasi, jadi mulai Februari besok, pemegang SIM C bisa melakukan penggantian kategori SIM golongan baru sesuai CC motornya," sebut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda.

Adapun pembagian SIM C golongan baru ini, sambung Kompol Zulanda, diantaranya pemegang SIM C dengan kapasitas mesin kecil dari 250 CC, pemegang SIM C1 dengan kapasitas mesin motor 250-500 CC, dan pemegang SIM C2 yakni bagi pengendara/pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC.

"Kita sosialisaikan dulu, dengan harapan bila nanti sudah di sahkan, kita di Pekanbaru sudah bisa langsung lounching pelayanan kenaikan tingkatan golongan SIM C tersebut," tukas Kompol Zulanda, Senin (11/1/2016) siang. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww
www.amsi.or.id