Jangan Sampai Salah… Mulai 1 Mei 2016, SIM C Dibagi 3 Golongan Sesuai Kapasitas Mesin Motor, Ini Rinciannya
![]() |
Penggolongan SIM C mulai berlaku 1 Mei ini. |
Senin, 11 Januari 2016 14:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran, akan menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara roda dua. Ada tiga golongan nantinya, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2, dengan kategori sesuai kapasitas silinder mesinnya. Penggolongan SIM C tersebut saat ini baru masuk pada tahap sosialisasi, dan akan mulai berlaku mulai Mei 2016 mendatang. Sebelum pengkategorian SIM ini dilakukan, masyarakat pemegang SIM C (biasa, red) bisa melakukan penggantian SIM golongan baru itu mulai Februari besok."Untuk rinciannya belum bisa dijabarkan, karena Perkab-nya belum keluar. Yang jelas baru tahap sosialisasi, jadi mulai Februari besok, pemegang SIM C bisa melakukan penggantian kategori SIM golongan baru sesuai CC motornya," sebut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda.Adapun pembagian SIM C golongan baru ini, sambung Kompol Zulanda, diantaranya pemegang SIM C dengan kapasitas mesin kecil dari 250 CC, pemegang SIM C1 dengan kapasitas mesin motor 250-500 CC, dan pemegang SIM C2 yakni bagi pengendara/pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC."Kita sosialisaikan dulu, dengan harapan bila nanti sudah di sahkan, kita di Pekanbaru sudah bisa langsung lounching pelayanan kenaikan tingkatan golongan SIM C tersebut," tukas Kompol Zulanda, Senin (11/1/2016) siang. ***






















