Oknum PNS Ukui Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Perdana, Saksi Polisi Mengaku Dilabrak Oknum Berseragam Mirip Kesatuan Tertentu saat Lakukan Penggeledahan

Oknum PNS Ukui Terdakwa Kasus Narkoba Jalani Sidang Perdana, Saksi Polisi Mengaku Dilabrak Oknum Berseragam Mirip Kesatuan Tertentu saat Lakukan Penggeledahan

Ilustrasi sidang.

Minggu, 10 Januari 2016 23:48 WIB
Ishar D
PANGKALAN KERINCI, POTRETNEWS.com - Terdakwa kasus narkoba, AG, oknum PNS di Kantor Camat Ukui, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Rabu (6/1/2016) silam. Agenda pada sidang itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci, Srimulyani Anom SH sekaligus dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU mengakui bahwa barang bukti ditemukan di lantai kamar dan mereka tidak sedang memakai. Salah satu saksi mengungkapkan, sebenarnya di dalam kamar itu ada 4 orang. Seorang dari keempatnya adalah oknum aparat, namun kabur saat penyergapan.

JPU Srimulyani Anom dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim diketuai Hj Melfi Haryati SH MH mendakwa AG Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Obat-obat Terlarang dan Psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan ketiganya diancam dengan hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.

Oky salah seorang saksi dari kepolisian dalam persidangan itu mengakui, saat disergap, keempat orang yang berada di dalam kamar tak satu pun mengakui pemilik barang haram tersebut.

”Ketika saya membuka pintu kamar dan melakukan penggeledahan, seorang dari mereka yang berseragam mirip kesatuan tertentu melabrak saya. Melihat dia berpakaian lengkap, maka saya bersama team fokus saja kepada ketiga terdakwa yang disidangkan hari ini,” tuturnya

Terdakwa AG bersama dua rekannya menerima dakwaan JPU dan membenarkan seluruh keterangan disampaikan oleh saksi Oky. Ketua Majelis Hakim Melfi Haryati SH MH usai mendengarkan keterangan saksi menyampaikan bahwa sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww