Home > Berita > Inhil

Kekhawatiran Dewan Jadi Kenyataan, Terbetik Kabar Pelantikan Setiap Kades di Inhil Dikenakan Biaya Rp 15 Juta

Kekhawatiran Dewan Jadi Kenyataan, Terbetik Kabar Pelantikan Setiap Kades di Inhil Dikenakan Biaya Rp 15 Juta

Ilustrasi pelantikan kepala desa terpilih.

Minggu, 10 Januari 2016 18:37 WIB
Advertorial
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kekhawatiran banyak pihak terhadap terhadap penundaan dan pelantikan kepala desa (kades) terpilih di kecamatan akan ada biaya tambahan terjawab sudah. Terbetik kabar, para Kades harus setor Rp15 juta untuk pelantikan mereka. Dari informasi yang diperoleh dari beberapa kades terpilih yang sudah dilantik, mereka dimintai biaya sekira Rp 5 - 15 juta per orang oleh pihak kecamatan selaku tempat pelaksanaan.

"Kami dimintai biaya pelantikan oleh pihak kecamatan, besarannya Rp 5 - 15 juta per orang, " ungkap salah seorang kepala desa yang minta namanya tidak disebutkan, Minggu (10/1/2016).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Inhil telah mengkhawatirkan kondisi itu jika pelantikan dilaksanakan di setiap kecamatan karena memakan biaya besar.

"Pihak terkait tidak pernah menyampaikan secara resmi penundaan dan pemindahan lokasi pelantikan Kepala Desa terpilih ini ke DPRD. Terus terang kita sangat kecewa terkait perihal ini," ujar Yusuf Said, Ketua Komisi I DPRD Inhil, akhir bulan lalu.

Saat itu Yusuf Said menyebutkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan di masing -masing kecamatan dinilai tidak efektif, karena memakan waktu dan biaya lebih besar, ketimbang dilaksanakan secara serentak di Kota Tembilahan sesuai rencana awal.

Yusuf Said menyebut, pada gilirannya pelantikan akan dilaksanakan di masing -masing kecamatan. Kondisi itu tentu tidak efektif, karena memakan waktu dan biaya lebih besar, ketimbang dilaksanakan secara serentak di Kota Tembilahan.

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Yulizal serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD, Muhibbudin ketika dihubungi melalui ponselnya beberapa kali pada Minggu (10/1/2016), tidak menanggapi. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww