Home > Berita > Riau

Diduga karena Kinerja Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Yulianto Tak Profesional, Penanganan Kasus Korupsi di Riau Jadi Janggal

Diduga karena Kinerja Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Yulianto Tak Profesional, Penanganan Kasus Korupsi di Riau Jadi Janggal

Gedung Kejaksaan Agung RI.

Sabtu, 09 Januari 2016 11:36 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penanganan kasus korupsi di Riau dinilai Janggal dan tidak dilakukan secara profesional. Pasalnya, pimpinan daerah, selaku kuasa penggunaan anggaran, sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukumnya. Presidium Korps Pemantau Keuangan provinsi Riau (KPK Riau) Hasan Ismail menjelaskan, ada dua kasus dugaan korupsi yang sarat kolusi, yakni kasus Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp. 8.4 Miliar dan kasus sisa anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp. 4,8 Miliar.

"Dalam kasus PPID, 4 orang bawahan sudah divonis. Lantas bagaimana dengan Kuasa Pengguna Anggaran?," kata Hasan Ismail dalam keterngan tertulisnuya di Jakarta Jumat (8/1/2016).

Oleh karena itu, Hasan mendesak Kepolisian dan KPK mengungkap keganjilan penanganan kasus korupsi tersebut. Dia menduga, kejanggalan penanganan kasus tersebut terkait dengan kinerja mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau Yulianto, yang tidak profesional.

"Bupati dan Sekda tidak tersentuh dalam dua kasus itu. Kami heran, bagaimana mungkin hal seperti ini bisa lolos dari pantuan pengawas," lanjut Hasan.

Dia juga meminta Promosi Jaksa Yulianto dibatalkan karena adanya dua kasus tersebut. Proses hukum kedua kasus hukum itu, kata dia, seyogyanya dilaksanakan dengan komprehensif dan berkeadilan.

Menurut Hasan ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pengusutan lanjutan kasus ini, antara lain, adanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi empat orang pegawai yang lebih dulu diadili dan akan menjadi catatan kinerja dan profesionalisme Yulianto sebagai penegak hukum.

"Berbahaya bila penegak hukum seperti ini mendapat kewenangan yang lebih besar. Oleh karenanya kami tuntut agar promosi Yulianto dibatalkan", pungkas dia. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Beritasatu.com
wwwwww