Ketika Keluhan Konsumen Telkomsel Direspons dengan Jawaban, ”Rincian Detail Data Tagihan Tak Bisa Dilacak”
![]() |
Ilustrasi. (foto: www.indotelko.com) |
Jum'at, 08 Januari 2016 19:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Telkomsel kembali berulah, setelah sebelumnya mendapat tiga kali gugatan di Padang, soal pencurian pulsa dan SMS palsu, kali ini Telkomsel membuat tidak nyaman pelanggan di Pekanbaru, Riau. Salah seorang pelanggan Kartu Halo di Pekanbaru berinisial S, mempertanyakan pihak Telkomsel yang tidak mau transparan soal tagihan Kartu Halo yang dibebankan kepadanya.Pengguna kartu pascabayar milik operator seluler Telkomsel tersebut, menunggak tagihan Kartu Halo sampai 3 bulan, namun, sebelum dan setelah melunasi tagihan tersebut, pengguna meminta rincian detail data tagihan yang dibebankan kepada dirinya.Pihak Telkomsel, yakni customer service awalnya menjanjikan akan memberikan data tagihan setelah pelunasan tagihan. Namun setelah dibayar, CS beralasan apabila telah lewat tiga bulan tagihan tak lagi bisa dilacak datanya.Sementara itu, Wakil Ketua, Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Muhammad Jumadi, dengan tegas menyatakan Telkomsel telah melanggar aturan telekomunikasi. "Oh ya jelas salah Telkomsel.. Dia harus kasih dong. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggan bisa mengajukan masalah ini ke pengadilan," kata Jumadi, kepada GoRiau.com seperti dikutip potretnews.com, Jumat (8/1/2016).Pelanggan Telkomsel di Padang, Darmansyah, pernah memenangkan tiga kali berperkara dengan operator seluler.Telkomsel, kata Darmansyah jelas melanggar UU nomor 36 tahun 1999, tentang Telekomunikasi Pasal 18, Pasal 16 Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.Dia berpendapat, seharusnya Telkomsel secara terang benderang, memberikan data konkret di tera perhitungan pemakaian dan detail data yang terpakai.Pelanggan Telkomsel tersebut, juga mengaku tidak nyaman dengan cara Telkomsel membebankan tagihan, meskipun kartu tersebut tidak dipakai dan sudah terblokir. Lucunya, tagihan Kartu Halo tersebut tetap berjalan, tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya ***






















