Home > Berita > Inhil

Inhil Masuk Kategori Kuning Penyalahgunaan Narkoba

Inhil Masuk Kategori Kuning Penyalahgunaan Narkoba

Ilustrasi.

Jum'at, 08 Januari 2016 19:26 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau dinilai mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan Provinsi Riau berada pada urutan ke-7 terbesar penyalahgunaan narkoba se-Indonesia. Data BNN, korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau tercatat sebanyak 105.000 orang pada tahun 2015. Korban penyalahgunaan narkoba ini ditindaklanjuti dengan rehabilitasi bukan dipenjarakan.

“Karena ini merupakan penyakit dan sesuai dengan target rehabilitasi Presiden Jokowi sebanyak 200.000 orang tahun 2016 ini,” jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Provinsi Riau, Pinondang Poltak Tobing usai menghadiri Upacara Deklarasi Gerakan Anti Narkoba di lapangan Gajah Mada, Tembilahan, Jumat (8/1/2016).

Menurutnya, Kabupaten Inhil saat ini masuk kategori kuning dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Atau sudah dalam tingkat warning. Namun status ini bisa saja menjadi merah atau hijau.

“Untuk menjadi hijau itu perlu tindakan dari seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Inhil melalui rehabilitasi, karena korban-korban yang terkena narkoba ini ada penyakit,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan keluarnya UU No. 35 tahun 2009 sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa 1 Gram itu harus di rehabillitasi dan di atas 1 Gram harus diambil tindakan untuk dihukum.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhil, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww