Home > Berita > Siak

Waduh... Ada Apa Nih? Kapolres Siak Dilaporkan ke Propam Polri

Waduh... Ada Apa Nih? Kapolres Siak Dilaporkan ke Propam Polri

Razman Arif Nasution SH, kuasa hukum tersangka kasus korupsi E-Learning, H Syofyan, memperlihatkan surat pemberitahuan yang dikirim oleh penyidik Polres Siak, Rabu (6/1/2015).

Rabu, 06 Januari 2016 22:35 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning Tahun 2014 di 48 SD Negeri di Kabupaten Siak dari Kementrian Pendidikan yang ditangani Polres Siak, diduga ada kejanggalan. Hal itu ditegaskan oleh H Razman Arif Nasution SH, kuasa hukum H Syofyan, mantan Kabid SD Disdik Kabupaten Siak yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp2,5 miliar, usai dari ruang Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Rabu (6/1/2015).

Pengacara kondang ini mengaku telah dan akan melaporkan penyidik Polres Siak termasuk Kapolres Siak AKBP Ino Harianto kepada Dir Propam Polda Riau dan Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus e-learning itu.

Pasalnya, pihaknya menemukan ada dugaan kesalahan prosedural dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan korupsi e-learning hingga berujung penetapan tersangka kepda H Syofian, yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak.

"Saya telah minta agar dilakukan audit investigatif kasus e-learning ini. Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan klien saya, Syofian sebagai tersangka. Sehingga jelas apakah pengananan kasus ini sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHPidana) atau tidak," tegas Razman.

Pasalnya dalam konteks hukum, kliennya disangkakan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Namun, penyidik Polres Siak, sambung Razman, belum memproses atau belum mengetahui pelaku utamanya, yang menjadi perkara pokok dalam kasus itu.

"Ini aneh. Bagaimana mungkin seorang yang turut serta (Sofiyan, red), sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pelaku utama dalam kasus belum kelihatan dan belum diapa-apakan," terangnya.

Kejanggalan penanganan itu semakin kuat setelah Polda Riau melakukan Supervisi terhadap kasus dugaan korupsi E-Learning senilai Rp 2,5 miliyar itu. Setelah ditangai Polda Riau, pada 18 Desember 2015, Razman mengatakan dirinya mendapat kiriman pesan singkat SMS dari Kapolda Riau.

Isinya, berisi pemberitahuan dari Kapolda Riau, perihal penanganan tipikor E-Learning, bahwa berkas perkara tersangka Syofian telah dinyatakan lengkap (P-21). Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Riau, penyidik telah menetapkan IS, Direktur CV Assa Andiri menjadi tersangka baru dalam kasus itu.

Didalam kasus itu, IS yang melakukan komunikasi dan kerjasama langsung dengan 48 Kepala Sekolah SD. Dalam proses pencairan uang Bansos dari Kementrian Pendidikan senilai Rp 54 juta per masing-masing SD, dikirim langsung oleh Kementrian Pendidikan ke rekening sekolah.

"Ini yang saya bilang aneh. Karena jelas klien saya adalah korban. Karena dia hanya seorang kepala bidang SD, yang tidak memiliki hubungan, dan hanya sekedar mengetahui dan bukan kuasa pengguna anggaran," terang Razman.

Lanjutnya, Kapolres Siak, AKBP Ino Harianto pada 22 Desember 2015 mengirimi surat kepadanya, berisi pemberitahun yang menyebutkan kasus korupsi itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Siak, dan akan segera dilimpahkan. Tapi, didalam surat itu disebutkan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap tersangka baru, namun tidak disebutkan siapa tersangka baru.

"Kapolres Siak jangan main-main dalam ksaus ini. Kalau nanti dalam proses audit investigatif dia terbukti melakukan rekayasa, kita minta dia di pecat," tegasnya.

Terkait kejanggalan itu, Razman juga mengingatkan Kejaksaan Negri Siak untuk tidak gegabah penanganan kasus yang mejerat kliennya itu.
"Dimana-mana dalam proses hukum, tersangka utama dulu ditangkap, baru kemudian orang turut serta diproses," pukasnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Siak, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww