Lagi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita 7 Ribu Liter Minyak Tanah

Lagi, Satreskrim Polresta Pekanbaru Sita 7 Ribu Liter Minyak Tanah

Petugas sedang memeriksa barang bukti di lokasi tempat penimbunan BBM di sebuah rumah mewah di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (5/1/2016).

Rabu, 06 Januari 2016 23:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan premiun di sebuah rumah mewah di Jalan Gajah Mungkur, Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (6/12016), Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali mengamankan 7 ton atau setara 7 ribu liter BBM jenis minyak tanah. BBM tersebut disita aparat kepolisian dari sebuah mobil truk yang diparkir di rumah makan di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. "Setelah kami lakukan pengembangan, kami amankan lagi satu unit mobil truk berisi 7 ton minyak tanah yang ditinggal pemiliknya di depan rumah makan. Barang bukti yang kami amankan ini hasil pengembangan terhadap tersangka RH alias Bu Laban," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Rabu (6/1/2016).

Dengan ditemukanya barang bukti ini, pihak kepolisian sudah berhasil menyita sebanyak 17 ton atau setara dengan 17 ribu liter barang bukti BBM jenis minyak tanah dan premium.

Seperti diketahui, rumah dua lantai di Jalan Gajah Mungkur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru digrebek aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (4/1/2016) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di halaman rumah mewah dua lantai ini petugas mempergoki dua orang tersangka sedang melakukan pemindahan minyak tanah dari atas mobil truk Toyota Dyna bernomor polisi B 9330 PCH warna kuning, ke bak penampungan yang ada dihalaman rumah tersebut.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni mesin pompa yang digunakan untuk menyedot minyak, satu unit mobil truk Toyota Dyna dan puluhan bak penampungan minyak. Selain itu petugas juga menemukan tiga karung serbuk bahan kimia jenis Tomsil. Serbuk ini digunakan oleh tersangka untuk menjernihkan BBM.

Dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian satu diantaranya adalah wanita berinisial RH alias Bu Laban. Wanita berumur 45 tahun ini diduga merupakan pemilik usaha ilegas ini. Sementara satu tersangka lagi, yakni UT (38) yang bertugas sebagai sopir.***

(Wawan Setiawan)
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww