Berbinis Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi di Pelalawan

Berbinis Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi di Pelalawan
Rabu, 06 Januari 2016 23:52 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Pasangan suami istri (pasutri), Su (65) dan SY (32) harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Poros PT Tripa, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Dwi Atmaja, Rabu (6/1/2016), dari keduanya diamankan enam pake sabu-sabu dengan berat 2,47 gram.

"Barang bukti lainya adalah satu unit mobil Escodo BM 1990 FL yang digunakan saat bertransaksi serta HP. Warga Pangkalan Kerinci ini, kita tangkap tadi siang sekira jam 11.30 WIB di Jalan Poros PT Tripa," ungkapnya.

Mendapat informasi ada transaksi, lanjut Kapolsek, petugas langsung meluncur ke TKP. Namun, pada saat sedang menuju TKP ditemukan mobil yang dimaksud.

"Saat dilakukan penghadangan, dari dalam mobil tersangka SY membuang bungkusan ke semak. Ternyata bungkusan paket sabu-sabu," ungkap Kapolsek menutup.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww