Ditinjau dari Peraturan MK, Cuma Satu Gugatan Pilkada di Riau yang Bisa Lolos
![]() |
Ilustrasi. |
Kamis, 31 Desember 2015 10:15 WIB
PEKANBARU. POTRETNEWS.com - Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 menerangkan bahwa batas maksimal perselisihan perolehan suara masing-masing pasangan calon itu sebesar 2 persen sebagai syarat formil pengajuan permohonan gugatan di MK, maka berbeda dengan bunyi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015.
Apabila Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 diterapkan, maka pasangan penggugat sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau hanya akan ada satu yang dikabulkan MK.Sebab, Peraturan MK Nomor 5 tahun 2015 sebagai perubahan atas Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika selisih perolehan suara tidak lebih dari 0,5 persen, antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum KPU Riau, Ilham Yasir pun membenarkan adanya kemungkinan tersebut."Kalau dari Pasal 158 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2015, ada tiga yang berkemungkinan dikabulkan permohonan gugatannya. Tetapi kalau ditinjau dari Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, hanya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang akan lolos," papar Ilham Yasir, Kamis (31/12/2015) di Pekanbaru.





















