Home > Berita > Riau

Polair Dumai Tangkap KM Meranti Pengangkut 5 Ton Bawang Merah Asal Malaysia yang Disembunyikan di Dek Kapal

Polair Dumai Tangkap KM Meranti Pengangkut 5 Ton Bawang Merah Asal Malaysia yang Disembunyikan di Dek Kapal

Barang bukti bawang merah yang disita polisi dari Kapal Motor Meranti. (foto: goriau.com)

Senin, 28 Desember 2015 14:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sebanyak 5 ton bawang tanpa dokumen diamankan Satpolair Polres Dumai dari sebuah Kapal Motor (KM) Meranti bernomor lambung GT 06 nomor 1483. Bawang merah tanpa dokumen sah tersebut baru saja didatangkan dari Malaysia. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo menyebutkan kuat dugaan kapal tersebut berencana akan menyelundupkan bawang merah tersebut.

"Nahkoda dengan inisial AM serta tiga orang anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan dokumen karantina asal barang serta persetujuan berlayar dari syahbandar, " terang Guntur, Senin (28/12/2015).

Dari informasi yang dirangkum, terbongkarnya upaya penyeludupan bawang merah ini bermula dari laporan yang diterima patroli Satpolair Polres Dumai adanya kapal motor yang berlabuh di Kuala Sei Selinsing, Kecamatan Medangkampai Kota Dumai, Sabtu (26/12/2015) malam.

Personel Polair pun kemudian melakukan patroli hingga kelokasi tersebut. Benar saja, petugas mendapati adanya aktivitas bongkar muat dari sebuah kapal motor. Tanpa membuang waktu personel Polair kemudkan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang-barang bawaan dari kapal motor.

Hasilnya, didapati 5 ton bawang merah yang disembunyikan didalam dek kapal yang ditutupi dengan terpal. Personel Polair kemudian meminta nahkoda kapal AM untuk menunjukkan kelangkapan surat-surat. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi.

"Karena memang tidak ada surat-surat resmi yang bisa ditunjukkan, AM beserta tiga orang ABK yang masing-masing berinisial AY, S serta R diamankan dan dititipkan di PolresDumai," terang Guntur.

Atas perbuatan tersbeut pelaku dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Dumai, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww