Bukannya Pesan Makanan, Warga Tangkerang Ini Ternyata Jualan Togel di Warung Pecel Lele Harapan Raya... Akhirnya Dibekuk Polisi

Bukannya Pesan Makanan, Warga Tangkerang Ini Ternyata Jualan Togel di Warung Pecel Lele Harapan Raya... Akhirnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi.

Minggu, 27 Desember 2015 16:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Su (40 tahun) ditangkap anggota Polsek Bukitraya lantaran menjadi bandar judi toto gelap (togel) di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau. Warga Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya Pekanbaru tersebut, berjualan togel dengan alasan untuk menambah perekonomian keluarganya sehari-hari.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com seperti dikutip potretnews.com, Minggu (27/12/2015) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Su sering menjual kupon togel di rumahnya.

"Tersangka sering jual togel di sebuah warung pecel lele yang berlokasi Jalan Imam Munandar/Harapan Raya Pekabaru. Lalu petugas melakukan pengecekan lapangan dan setelah ada bukti kuat kita lakukan penangkapan," ujar Guntur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekapan penjualan nomor togel judi Kim dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 830 ribu serta 1 unit HP merk Evercoss milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kata Guntur, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," ujar Guntur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww