Home > Berita > Riau

Waduh... Ratusan Perusahaan di Riau Ngemplang Pajak... Negara Rugi Rp104 Triliun

Waduh... Ratusan Perusahaan di Riau Ngemplang Pajak... Negara Rugi Rp104 Triliun

Ilustrasi.

Senin, 21 Desember 2015 18:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - DPRD Riau menemukan ratusan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang tidak membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp104 triliun. Anggota DPRD Riau Suhardiman Ambi merincikan, 540 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan perkebunan, 60 perusahaan hutan tanaman industri dan 200 pabrik kelapa sawit. Perusahan itu sudah menunggak pajak dari 4 tahun yang lalu.

“Perusahaan itu merupakan perusahan luar negeri dan dalam negeri. Kami juga menemukan sejumlah perusahaan ternama. Kami merekomendasikan agar perusahan itu diproses hukum,” katanya, Senin (21/12/2015).

Suhardiman mengatakan, temuan itu didapatkan dari tim yang dipercayai DPRD. Tim menghabiskan waktu satu tahun untuk menghitung kerugian negara itu. Selain ratusan perusahaan itu, ada belasan perusahaan pertambangan dan perusahaan hutan HPH, yang belum mereka hitung.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan sanksi, jika data yang diberikan DPRD Riau itu akurat.

Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri Marialdi mengatakan, ratusan perusahaan itu bisa tak dikenai sanksi jika dibayar tahun ini. Karena DJP memberikan penghapusan sangsi pajak yang hanya berlaku 2015.

“Silakan saja DPRD publish temuannya. Kami akan mengkroscek dulu, apa data itu akurat atau tidak. Jika ada temuan, dan tidak juga membayar hingga akhir tahun ini, kami akan langsung memberikan sanksi,” katanya.

Tahun ini, total pajak yang menunggak mencapai Rp2,5 triliun. Hal itu membuat realisasi pajak masih tergolong rendah, pada Januari-November. DJP mencatat realisasi pajak hanya 60 persen.

Marialdi mengatakan, realisasi pajak Riau-Kepri saat ini baru mencapai Rp14 triliun dari target Rp25 triliun. Pihaknya hanya bisa berupaya mencapai 90% dari target atau sekitar Rp23,5 triliun di sisa tahun ini.

Marialdi menjelaskan perusahan penunggak itu bergerak di beberapa bidang, di antaranya properti. Marialdi menyebutkan pengembang merugikan negara sekitar Rp60 miliar. DJP akan memberlalkukan sanksi untuk menindak para pengunggak pajak.

Selain itu, perusahaan tersebut memiliki kantor pusat di Jakarta, sehingga ada kemungkinan mereka membayar pajak di kantor pusat Ditjen Pajak. DJP Riau-Kepri akan berkoordinasi dengan DJP Pusat agar tidak terjadi simpang-siur data.

Menurutnya, pengembang tidak membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% kepada konsumen. Selain itu, pengusaha juga tidak memperhitungkan berapa pajak yang harus dibayar.

"Meski banyak konsumen yang memprotes soal pajak, tetap harus dibayar. Karena ketentuannya, ppn dibebankan oleh konsumen. Selain transaksi, pembangunan ritel dan developer itu juga dibebankan pajak," kata Mariyaldi.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Umum
Sumber:Bisnis.com
wwwwww