Home > Berita > Riau

Pengakuan Blakblakan Menteri LHK soal RTRW Riau: SK-nya Sudah Terbit Sejak 8 Agustus 2014, Hanya Saja Pemprov Tak Mau Menjalankan

Pengakuan Blakblakan Menteri LHK soal RTRW Riau: SK-nya Sudah Terbit Sejak 8 Agustus 2014, Hanya Saja Pemprov Tak Mau Menjalankan

Menteri LHK Siti Nurbaya (kaos kuning) menegaskan pembangunan di Riau tidak akan terhambat hanya karena RTRW, andai saja Pemprov Riau mau menjalankan SK yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2014. (foto: detikcom)

Sabtu, 19 Desember 2015 00:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, hingga saat ini masih dipersoalkan. Suara-suara miring pun mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang dinilai lelet melakukan verifikasi selama bertahun-tahun, sejak tahun 2007. Akibatnya banyak pihak menilai kementrian itu bertanggung jawab pada ”mati surinya” pembangunan di Riau, karena terganjal persoalan RTRW. Penilaian inipun langsung mendapat bantahan tegas dari Menteri LHK Siti Nurbaya. Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2015) malam, Siti lantas blak-blakan memberikan penjelasan.

Disebutkannya, bahwa RTRW Riau sebenarnya sudah selesai dibahas dan telah dikeluarkan keputusan berdasarkan SK Kemenhut nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014. Hanya saja, SK itu tidak mau dijalankan oleh Pemprov Riau. Karena Riau meminta alih fungsi lahan itu hampir 2,7 Ha, sementara yang disetujui berdasarkan SK itu hanya 1,6 juta Ha. Penambahan itulah yang kini masih harus didalami pihak Kemen LHK.

''Mengapa masih harus didalami? karena kita tidak ingin alih fungsi yang diminta satu juta (ha) lebih itu hanya dalih untuk pemutihan dari hal-hal yang sudah berlangsung secara ilegal dan kita tidak tahu,'' kata Siti.

Oleh karena itu, yang sekarang sedang dilakukan oleh Dirjen Kemen LHK, kata Siti, adalah meneliti semua yang diusulkan untuk dilakukan perubahan, dari fungsi kawasan hutan menjadi bukan hutan.

''Jadi di situ masalahnya. Bukan ada ditahan atau diapakan, tidak ada. Kita hanya ingin Riau betul-betul ditata dengan baik, karena publik sangat sensitif sekarang dan betul-betul menginginkan fungsi lingkungan yang tepat dan baik. Jadi kita tidak mau terjebak,'' tegas Siti.

Mantan petinggi di Kemendagri ini juga sangat tegas membantah, bila disebut RTRW Riau tak kunjung selesai sejak tahun 2007. Karena SK yang keluar tahun 2014 itu sudah jelas mengatur perihal RTRW Riau.

''Dari 2007 ke 2014, SK sudah keluar dari Kemenhut. Seluruhnya lengkap soal tata ruang Riau. Artinya sudah selesai, tapi Pemprov Riau nya tidak mau terima. Mengapa? karena dia merasa masih ada hutan-hutan yang harus dilepaskan, dan luasnya lebih dari 1 juta hektar,'' jelas Siti.

''Nah, itulah yang secara tekhnis pemerintah pusat bilang tak bisa. Kamu (Pemprov Riau) harus jalanin dulu dong SK yang sudah ada. Kenapa sekarang Riau memaksa 1 juta hektar itu harus dialihfungsikan sekarang-sekarang juga. Ayo kenapa? Kan itu pertanyaannya,'' tambah Siti balik bertanya.

Meski begitu, Siti tetap meminta jajarannya untuk melakukan verifikasi penambahan 1 juta ha yang diusulkan masuk dalam RTRW Riau. Tentu saja itu akan membutuhkan waktu. Hanya saja herannya, Pemprov Riau tetap tidak mau menjalankan SK Kemenhut yang ada, untuk bisa dijadikan landasan melakukan pembangunan.

''Sekarang saya sudah minta sama Dirjen. Oke (jika terus didesak), dalami dulu saja semuanya. Lakukan berbagai instrumen yang bisa dilakukan, tetapi yang penting yang namanya tata ruang harus jalan,'' kata Siti.

''Semestinya tata ruang bisa jalan, kalau Pemda Riaunya mau mentaati SK yang terakhir itu. Jadi jangan bilang Kemenhut sejak 2007 belum selesaikan RTRW Riau, sudah selesai,'' tegasnya. Jadi kalau berdasarkan RTRW yang dikeluarkan Agustus 2014, harusnya RTRW Riau tidak ada masalah lagi ya?

''Tidak ada. Harusnya dari tahun lalu sudah selesai. Setahu saya pokoknya RTRW Riau sudah selesai. Malahan di Kepri yang belum selesai,'' jawab Siti. Kalau ada yang masih mengatakan RTRW Riau ditahan-tahan sama Kemenhut, Siti langsung dengan tegas mengatakan hal tersebut merupakan persepsi yang salah besar. Justru katanya Kemen LHK sedang sangat berhati-hati mengeluarkan kebijakan, yang nantinya dikhawatirkan justru akan mendatangkan kerugian bagi rakyat Riau di masa yang akan datang.

''Nggak betul kalau dibilang ditahan oleh Kementrian. Yang betul adalah karena Pemprov Riau maunya alih fungsi hutannya lebih besar. Dari kajian KemenLHK yang lalu, harusnya alih fungsinya tidak sebesar itu. Mereka mintanya lebih besar, hampir 1 juta ha lebih lagi. Kita kan harus mewaspadai, ini sebenarnya ada apa?,'' tanyanya.

''Kekhawatirannya adalah (masalah) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Terjadi misalnya perambahan, habis perambahan, tau-tau ada keluar izin dari Bupati, tau-tau diputihkan dengan tata ruang. Nah, memangnya rakyat mau dirugikan seperti itu?,'' tambahnya. Ia pun berjanji tetap mengawal RTRW Riau, asalkan memang berjalan sesuai dengan prosedur yang benar.

''Makanya saya bilang sama dirjen, oke sekarang tolong dalami betul (pengajuan tambahan 1 juta ha) itu. Namun sebetulnya, sembari itu jalan, masalah tata ruang Riau tidak ada lagi masalah jika menjalankan SK Kemenhut yang terakhir. Jadi jangan bicara yang 2007 lagi, karena itu sudah selesai. Masalahnya itu justru karena ada penambahan yang masih diajukan Pemprov Riau. Jadi tidak benar jika RTRW Riau terhambat karena KemenLHK, itu sama sekali tidak benar,'' tegas Siti. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Riau, Lingkungan
Sumber:Jawapos.com
wwwwww