Kejari Rengat Tak Kunjung Menerima Salinan Putusan MA, Eksekusi Thamsir Rachman Mandek

Kejari Rengat Tak Kunjung Menerima Salinan Putusan MA, Eksekusi Thamsir Rachman Mandek

Raja Thamsir Rachman (kanan) bersama tim kuasa hukumnya. (foto: antarafoto.com)

Sabtu, 19 Desember 2015 16:36 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Walau putusan Mahkamah Agung telah keluar yang menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Thamsir Rachman, namun salinannya belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, hingga pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan. ''Hingga saat ini salinan putusan MA belum diterima, jadi eksekusi terhadap Thamsir Rachman belum dapat dilakukan. Namun kalau sudah diterima eksekusi pasti dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Kajari Rengat Roy Modino sebagaimana dikutip potretnews.com dari riauterkini.com, Jumat (18/12/2015) di sela-sela acara pisah sambut Kasi Pidum Kejari Rengat.

Dia menyebut, bila eksekusi sudah dilakukan, tempat penahanan nantinya tergantung permintaan dan pertimbangan teknis lainnya, apakah di Rengat atau di Pekanbaru. ''Kalau sudah dieksekusi nantinya, tempat penahanan akan ditawarkan kepada yang bersangkutan. Kemungkinan akan di Pekanbaru karena keluarga beliau banyak di Pekanbaru,'' paparnya.

Sebagaimana diketahui pada 10 Februari 2014 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam putusan bernomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, selama 8 tahun penjara. ***
(Farid Mansyur)
Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww