Home > Berita > Inhil

Oknum Humas Pemukul Wartawan di Kantin Polres Masih Berkeliaran, Ketua PWI Inhil: Penegak Hukum Harus Tangkap Pelakunya!

Oknum Humas Pemukul Wartawan di Kantin Polres Masih Berkeliaran, Ketua PWI Inhil: Penegak Hukum Harus Tangkap Pelakunya!

Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, M Yusuf. (foto: dok)

Kamis, 17 Desember 2015 22:47 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mendesak Kepolisian Resort Inhil menangkap pelaku penganiayaan wartawan Tv One, oleh oknum Humas PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), baru-baru ini. Ketua PWI Inhil M Yusuf menegaskan, pihak keamanan juga dituntut melindungi jurnalis dalam tugas jurnalistik di lapangan. "Kami menekankan pelaku harus dihukum untuk mencegah aksi serupa. Oleh karena itu, polisi harus menangkap pelaku," kata M Yusuf lewat surat elektronik yang dikirim ke redaksi potretnews.com, Kamis (17/12/15).

Yusuf menyatakan, aksi kekerasan mengancam kemerdekaan pers. Sebenarnya kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Barang siapa menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dia juga menyinggung pemberian penghargaan kepada PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dalam kategori wajib pajak penerangan jalan non PLN dan wajib pajak terbaik pajak air tanah. Karena perusahaan tersebut selama ini masih ”bermasalah” dengan masyarakat yakni terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat tempatan yang telah berlangsung puluhan tahun tidak kunjung selesai.

"Seharusnya pemberian penghargaan ini juga mempertimbangkan sisi humanisme perusahaan terhadap masyarakat, jangan mereka yang justru bermasalah dengan masyarakat tempatan diberikan penghargaan ini," tandasnya. (rls)

(Akham Sophian)
Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww