Home > Berita > Rohil

Bareskrim Polri Tangani 29 Kasus Pidana di Pilkada Serentak, Termasuk Rokan Hilir

Bareskrim Polri Tangani 29 Kasus Pidana di Pilkada Serentak, Termasuk Rokan Hilir

Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.(foto: okezone.com)

Rabu, 16 Desember 2015 13:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 menyisakan pekerjaan rumah bagi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Pidum) Bareskrim Mabes Polri. Saat ini Dit Pidum Bareskrim tengah menangani 29 tindak pidana terkait pelanggaran Pilkada serentak. Dari data Mabes Polri, pelanggaran yang paling menonjol soal keterlibatan aparat sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pilkada.

Kasubdit Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum (Dit Pidum), Kombes Rudi Setiawan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan aparat sipil termasuk kepala desa.

"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Pengerusakan atribut kampanye, alat peraga kampanye," ujar Rudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut informasi yang dihimpun, tiga dari 29 perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan, dua dari semua perkara sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan.

Tiga perkara dikembalikan Kejaksaan ke penyidik Polri untuk dilengkapi pemberkasannya (P-19). Sementara yang telah masuk tahap dua yaitu pelimpahan berkas perkara dan tersangka (P-21) sebanyak 14 perkara. Sedangkan 7 perkara dinyatakan tak cukup bukti hingga dihentikan kasusnya (SP3).

Tujuh kasus yang dihentikan penyidikannya yaitu dugaan pidana terkait pemilihan kepala daerah di Pohuwato, Gorontalo, Kaimana, Papua Barat, Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Bengkulu, dan dua Pilkada di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).

Sementara itu, untuk kasus yang dinyatakan telah tahap II dan segera masuk tahap penuntutan masing-masing terkait Pilkada di Bandar Lampung, Lampung, Sopeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Serdang Bedagai, Medan, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Pangandaran, Jawa Barat, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemalang dan Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Bellu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kerinci, Jambi serta 3 pilkada lainnya di Jawa Barat. Tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan yaitu tindak pidana pada Pilkada di Toju Una-unda, Sulteng, Rokan Hilir, Riau dan Sumbawa Barat, NTB. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohil, Politik
Sumber:Merdeka.com
wwwwww