LBH Pekanbaru Kecam Aksi Barbar Oknum Polisi terhadap Wartawan

LBH Pekanbaru Kecam Aksi Barbar Oknum Polisi terhadap Wartawan

Zuhdy Febryanto, wartawan media online yang menjadi korban pemukulan polisi telah dirawat di RS Syafira Pekanbaru (foto: dok)

Senin, 07 Desember 2015 14:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam keras aksi barbar terhadap wartawan media online di Riau bernama Zuhdy Febryanto saat meliput Kongres XXIX HMI, Sabtu (5/12/2015). Selain mengecam tindakan brutal yang diduga dilakukan beberapa oknum polisi tersebut, lembaga ini berpendapat perbuatan itu telah melanggar kebebasan pers dan juga hak asasi manusia (HAM).

Dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi potretnews.com, Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans menilai tindakan represif aparat kepolisian itu sudah jelas mencederai dan menginjak kebebasan pers yang terang dan jelas di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," ujar Daud, Senin (7/12/2015).

Apapun alasan polisi, kata Daud, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal itu sudah melanggar hak asasi manusia. Apalagi, Zuhdy merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas peliputan.

"Polisi sudah melanggar peraturannya sendiri yakni Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian," tandasnya.

Menurut Daud, dalam menjalankan tugas, polisi seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.

"LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tak menghormati profesi jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada Zuhdy Febryanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian," tukas Daud.

Berikut pernyataan sikap LBH Pekanbaru terkait kejadian ini:

1. Mengecam aksi brutal kKepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan oknum polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.
3. Tindakan polisi sudah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM.
4. Meminta Kapolda Riau untuk menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru. (rls)

(Akham Sophian)
wwwwww