Pengusaha Ini Pertanyakan Kelanjutan Laporan Penggelapan Aset yang Sudah 2 Tahun Ditangani Polda Riau

Rabu, 02 Desember 2015 15:59 WIB
Mukhlis
pengusaha-ini-pertanyakan-kelanjutan-laporan-penggelapan-aset-yang-sudah-2-tahun-ditangani-poldaDi lahan yang diklaim Jufri Zubir sebagai miliknya, sedang dikerjakan pembangunan Kondominium dan Hotel ”Pekanbaru Park”.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pengusaha di Riau, H Jufri Zubir, mempertanyakan kelanjutan laporan penggelapan aset yang diklaim sebagai miliknya di kawasan Simpangtiga, Pekanbaru. Kasus ini telah dilaporkannya ke Polda Riau pada 2013 lalu. ”Sudah dua tahun kasus ini saya laporkan ke Polda Riau, namun hingga sekarang seperti tidak ada perkembangan. Sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan menjunjung tinggi supremasi hukum, saya berharap pihak kepolisian memproses laporan saya,” kata Jufri, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (1/12/2015).

Sebelumnya, seperti telah diberitakan tribunpekanbaru.com terbitan Rabu, 2 Oktober 2013 pukul 15:48, Kepolisian Daerah Provinsi Riau tengah menangani kasus penggelapan dengan kerugian materi mencapai lebih Rp97,3 miliar yang menimpa warga Riau (ketika membuat laporan mencantumkan alamat domisili di Depok, Jawa Barat, red).

"Laporannya sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Menurut catatan Polda Riau, kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban pada Senin (30/9/2013), namun kejadiannya telah berlangsung sejak 12 Mei 2013 sekitar pukul 11.29 WIB.

Korban atas nama H Jufri Zubir (52), warga Jalan Bandung, Kelurahan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, menjelaskan kronologi kejadiannya berawal ketika korban memberikan surat kuasa hukum kepada koleganya.

Ketika itu, selaku kuasa hukum atau yang mewakili korban dalam PT Mitra Nusagraha diminta untuk membangun proyek pusat pembelanjaan, kondominium dan sebuah hotel di atas tanah yang merupakan aset PT Mitra Nusagraha milik korban. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sudirman, Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Setelah diberi surat kuasa oleh korban, menurut catatan kepolisian, koleganya itu diduga melakukan perubahan-perubahan atas rencana yang dimandatkan.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww