Home > Berita > Inhil

Tiga Kapal Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Indragiri

Tiga Kapal Pukat Harimau Ditangkap di Perairan Indragiri

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK melihat barang bukti tiga kapal illegal fishing, Senin (30/11/2015).

Selasa, 01 Desember 2015 08:37 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tiga kapal illegal fishing di Perairan Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Sabtu (29/11/2015) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan anak buah kapal (ABK), mereka mengaku berasal dari Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi. Ada pun alat tangkap yang digunakan pelaku yakni jaring pukat harimau.

“Mereka kita tangkap saat melakukan aktivitas. Begitu kita pertanyakan, tidak satu pun dokumen resmi yang dimiliki,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadir Wicaksono SIK didampingi Wakapolres Kompol Dhana Ananda Syahputra dan Kasatpol Air AKP Awaluddin, Senin (30/11/2015).

Selain tiga unit kapal berbobot 7 GT dan berikut alat tangkap, tiga pelaku juga sudah diamankan di Markas Satpol Air, Parit 19 Tembilahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu 3 ABK-nya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Mereka kita sangkakan melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo 93 UU Nomor 45/2009 dengan acaman maksimal 5 tahun,” jelasnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Inhil, Peristiwa
Sumber:riaupos.co
wwwwww