Home > Berita > Umum

Ondeh Mak... Mulai Besok PLN Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga 11 Persen

Ondeh Mak... Mulai Besok PLN Naikkan Tarif Listrik Rumah Tangga 11 Persen

Ilustrasi.

Senin, 30 November 2015 20:34 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kabar buruk bagi pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 1.300 watt hingga 2.200 watt. Sebab, pemerintah dan PT PLN (Persero) akhirnya menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 watt dan 2.200 watt tersebut. Kenaikan tarif dijadwalkan mulai berlaku terhitung 1 Desember 2015."Pada bulan Desember 2015, pelanggan PKN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjustment," ungkap PLN dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2015.

Mengutip keterangan PLN dalam situsnya, tarif tenaga listrik pelanggan berdaya 1.300 Watt akan menjadi Rp1.509,38 per kWh. Dibandingkan sebelumya, tarif baru ini naik 11 persen.

PLN menetapkan tarif yang sama untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt. Per Desember nanti, tarif listrik naik 11 persen menjadi Rp1.509,38 per kwh.

Sebelumnya, kedua tarif listrik untuk pelanggan yang tersebut adalah Rp1.352 per kwh.

Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambag Dwiyanto menjelaskan, tarif listrik kedua jenis pelanggan itu sebenarnya harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada 1 Januari 2015.

Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif bagi pelanggan rumahan tersebut.

"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," kata Bambang.

Di saat pelanggan 1.300 watt dan 2.200 watt mengalami kenaikan, PLN justru menurunkan harga tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga sedang berdaya 3.500 VA-5.500 VA. Penurunan juga dinikmati rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas.

Para pelanggan ini menikmati penurunan tarif listrik dari Rp1.533 per kwh pada NOvember 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Hingga saat ini PLN tetap mempertahankan tarif untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww