Warga Telesung Datangi Kantor Camat Rangsang Pesisir Kepulauan Meranti Pertanyakan Dana CSR PT SRL

Warga Telesung Datangi Kantor Camat Rangsang Pesisir Kepulauan Meranti Pertanyakan Dana CSR PT SRL

Suasana pertemuan mempertanyakan dana CSR PT Sumatera Riang Lestari di Kantor Camat Rangsang Pesisir, Kamis (26/11/2015). (foto: goriau.com)

Jum'at, 27 November 2015 20:10 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Sekira 20 warga Desa Telesung mendatangi Kantor Camat Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (26/11/2015). Mereka mempertanyakan pembagian dana corporate social responsibility (CSR) dan masalah lahan pertanian masyarakat yang masuk konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Masalah itu disampaikan langsung oleh Koordinator Warga Desa Telesung, Hamidi. Dia menyebut, ada banyak persoalan yang harus mereka pertanyakan (setelah Telesung dimekarkan menjadi sebuah desa, red).

Salah satunya kejelasan pembagian dana CSR dan masalah lahan masyarakat Desa Telesung yang masuk ke konsesi PT SRL di Pulau Rangsang. Beruntung saat unjuk rasa itu digelar dengan damai.

Masyarakat lebih memilih bermusyawarah dengan Camat Rangsang Pesisir Idris SPd MSi, Sekcam M Nasir, dan pihak PT SRL yang dihadiri Maryadi dan Efrizal.

Musyawarah dikawal langsung Kapolsek Rangsang Iptu Syamsueri. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kapolsek Rangsang Iptu Syamsueri, ketika dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang diambil dalam unjuk rasa tersebut.

Di antara kesepakatan itu yakni, permasalahan dana community development atau CD kucuran dari PT SRL sebesar Rp1 miliar untuk 9 desa yang dulunya (sebelum pemekaran) masih wilayah Kecamatan Rangsang.

Kesembilan desa itu adalah Desa Repan, Desa Penyagun, Desa Sungaigayung Kiri, Desa Teluk Samak, Desa Tanjungsamak, Desa Tanjungbakau, Desa Tanjugmedang, Desa Tanjungkedabu, dan Desa Bungur.

Namun setelah pemekaran, kata Syamsueri, dana CSR dari PT SRL hanya diperoleh 2 desa di Kecamatan Rangsang Pesisir yaitu untuk Desa Tanjungkedabu dan Desa Bungur, dengan nilai Rp200 juta.

"Untuk Desa Telesung pemekaran dari Desa Bungur, baru bisa diajukan (CSR-nya) pada tahun 2016," kata Syamsueri.

Terkait persoalan lahan milik kelompok tani masyarakat Desa Telesung yang masuk areal konsesi PT SRL, kata Syamsueri pula, terlebih dahulu akan ditentukan tapal batas dan kemudian mengajukan klaim melalui Tim 9 yang sudah dibentuk oleh Pemkab Kepulauan Meranti. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Meranti, Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww