Home > Berita > Rohil

Anggota DPRD Rohil Amansyah: Sesuai Inpres, Tender Proyek Bisa Dilakukan sebelum Pengesahan RAPBD

Kamis, 26 November 2015 16:57 WIB
Advertorial
anggota-dprd-rohil-amansyah-sesuai-inpres-tender-proyek-bisa-dilakukan-sebelum-pengesahan-rapbdAnggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Amansyah.
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), Riau, Amansyah meminta kepada seluruh Pokja ULP tidak lagi menunggu pengesahan RAPBD Rohil untuk melakukan tender proyek. Karena, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2015, tender proyek sudah bisa dilaksanakan jika pemerintah sudah mengajukan nota anggaran kepada DPRD.

"Tujuan dikeluarkan Inpres itu adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Karena selama ini, serapan APBD sangat rendah mengingat seluruh anggaran pembangunan belum terlaksana," kata Amansyah, Kamis (26/11/2015) di ruang kerjanya.

Masih Amansyah, ketika pokja melakukan tender sebelum pengesahan APBD, tidak seharusnya Pokja menetapkan pemenang tender. Yang penting, jalankan dulu proses lelang sampai tahap evaluasi administrasi. Jika pos anggaran yang di tender dihapuskan pada saat verifikasi anggaran, secara otomatis, tender tersebut dibatalkan.

Namun, imbuh dia, penghapusan pos anggaran pembangunan tak mungkin dilakukan saat verifikasi. Tujuan verifikasi APBD hanyalah untuk melihat APBD Rohil sesuai dengan aturan Permendagri atau tidak. Selain itu, APBD juga akan dibuat perdanya. Menunggu itu akan membutuhkan proses yang lama.

"Dalam Inpres itu juga mengatur bahwa tender untuk proyek kontruksi paling lambat dilaksanakan pada akhir Maret pada tahun anggaran yang berjalan, khususnya untuk proyek yang dikerjakan dalam satu tahun. Pemerintah juga akan memberikan sanksi jika daerah sengaja memperlambat tender proyek kontruksi," ujarnya. (adv/dewan/jaka)

Kategori : Rohil, Politik
wwwwww