Home > Berita > Riau

3.616 Kendaraan Pelat Merah di Riau Menunggak Pajak

3.616 Kendaraan Pelat Merah di Riau Menunggak Pajak

Grafis kendaraan plat merah di Riau yang menunggak pajak.

Selasa, 24 November 2015 09:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ribuan kendaraan dinas (pelat merah) di Provinsi Riau menunggak pajak tahun ini. Akibatnya, Riau tak meraih Rp 100 miliar lebih Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak kendaraan itu. Data DPRD Riau yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, tercatat sebanyak 3.616 kendaraan pelat merah yang pajaknya ditunggak tahun ini. Sebanyak 837 di antaranya tergolong kendaraan mewah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Muhammad Adil, Senin (23/11/2015) mengatakan, hal itu menjadi salah satu penyebab rendahanya PAD. Karena kendaraan yang tertunggak pajak jumlahnya ribuan unit. Jumlah itu juga masih kendaraan pelat merah. Belum termasuk kendaraan milik umum.

“Pembayaran pajak sudah dianggarakan melalui APBD, tetapi tidak dibayarkan. Akibatnya PAD tidak tercapai dari yang ditargetkan setiap tahunnya,” ujar Adil.

Berdasarkan rekapitulasi data kendaraan dinas yang pajaknya tertunggak per tanggal 9 November 2015, di tingkatan Pemrov Riau roda empat ada 461 unit, roda dua 462 unit. Totalnya ada 923 unit. Kemudian Pemko Pekanbaru roda empat 186 unit, roda dua 183 unit dan total 365 unit.

Selanjutnya Kota Dumai, roda empat 72 unit, roda dua 60 unit, total 132 unit. Pemkab Bengkalis roda empat 110 unit, roda dua 207 unit, dan total 317 unit. Pemkab Indragiri Hilir roda empat 29 unit, roda dua 77 unit. Total ada 106 unit. (selengkapnya lihat grafis)

Total ada 1.554 unit kendaraan roda empat dan 2.062 unit kendaraan roda dua yang pajaknya tertunggak. Jika digabungkan, jumlahnya mencapai 3.616 unit.

Kepala Dinas Pendapan Daerah (Dispenda) Riau, SF Haryanto mengakui adanya ribuan kendaraan pelat merah tidak bayar pajak. Sehingga mengurangi pendapatan daerah setiap tahunnya.

Apalagi jenis kendaraannya ada yang tergolong mewah. Artinya tagihan pajak per unitnya cukup besar.

Jenis kendaraan mewah itu diantaranya, Honda CR-V, Toyota Fortuner, Nissan X-Trail, Honda Freed, Mitsubishi Pajero Sport, Murano, Land Cruiser, Freelander, Harrier, Teana, Honda Civic, Serena Highway, Toyota Hilux, Toyota Camry, Toyota New Camry, Strada, New Everest, Captiva dan lainnya.

“Dikalikan saja Rp 3 hingga 5 juta, berapa itu jumlahnya. Cukup banyak. Kalau diperkirakan gambarannya ada Rp 100 miliar lebih,” ungkapnya kepada Tribun di DPRD Riau.

Menurutnya, jumlah pajak untuk plat merah tersebut sudah dikurangi jumlahnya dari harga pajak umum sebanyak 0,75 persen, yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, ada dua bentuk pembayaran pajak plat merah tersebut. Yakni, dibayarkan pribadi oleh pejabat yang bersangkutan, atau dibayarkan pemerintah melalui Biro Perlengkapan.

“Itu tergantung MoU pinjam pakai kendaraan tersebut. Apakah dibebankan kepada orang yang bersangkutan, atau dibayarkan oleh Biro Perlengkapan. Kalau dibebankan pada si pemakai, berarti mereka yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

SF Haryanto mengimbau pemegang kendaraan dinas yang masih menunggak pajak, untuk segera melunasinya. Tujuannya untuk peningkatan PAD. Karena jika tetap dibiarkan, maka lama kelamaan pajaknya akan semakin menumpuk setiap tahun.

Sebelumnya Haryanto juga mengatakan, selain banyak kendaraan pelat merah tidak bayar pajak, penurunan PAD juga disebabkan oleh target terlalu tinggi diberikan pemerintah kepada Dispenda, yang dinaikkan sekitar 25 persen.

Meski tidak mampu mengejarnya, namun tren pendapatan terus mengalami kenaikan setiap tahun. Seperti dari tahun 2014 ke 2015 naik sekitar 5,7 persen.

Namun untuk mengejar target 25 persen diakui Dispenda tidak mampu. Selain itu, di Indonesia, seluruh daerah juga mengalami penurunan PAD.

Tidak hanya itu, menurutnya tingkat pembelian mobil baru juga menurun saat ini. Bisa dilihat, dealer mobil banyak yang menurunkan DP sampai harga dibawah Rp 10 juta. Ini tandanya memang kondisi perekonomian menurun.

“Di tahun 2016, untuk peningkatan PAD melalui pajak kendaraan, maka Dispenda akan menerapkan pajak progresif. Dimana setiap pembelian mobil, pemilik harus mengurus balik nama. Jadi dengan biaya balik nama ini, maka PAD bisa ditingkatkan,” imbuhnya. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Riau, Pemerintahan
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww