Sumpit Milik ”Romli” HMI Dibubuhi Racun, Polda Riau Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Sumpit Milik ”Romli” HMI Dibubuhi Racun, Polda Riau Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Polda Riau menggelar ekspose terkait temuan senjata tajam saat sweeping Senin (23/11/2015) pagi tadi. (foto: goriau.com)

Senin, 23 November 2015 12:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru dan Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan, usai melakukan sweeping di tiga titik kumpul massa, Senin (23/11/2015). Hasilnya, delapan orang rombongan liar (romli) kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan. Salah satu senjata tajam yang jadi sorotan adalah sumpit, yang pelurunya terbuat dari batangan besi dan sudah diruncingkan.

Agar efeknya bekerja lebih cepat, peluru sumpit tersebut dibubuhi racun dari cuka. Ini terbukti, karena hasil sweeping Senin siang, tim gabungan menemukan tiga botol cairan yang diduga racun.

"Dugaan kita ini adalah racun cuka. Jadi cara kerjanya, peluru (sumpit) terlebih dahulu dicelup ke cairan ini, lalu dimasukkan ke dalam sumpit. Barulah dilontakan dengan media sumpit dan ketapel rakitan," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, saat ekspose di mapolda.

Pada sweeping ini, Polda Riau dan jajaran Polresta Pekanbaru menyasar tiga lokasi penginapan sementara massa HMI, di antaranya Purna MTQ, Gelanggang Remaja dan GOR Unri Gobah.

Di tiga lokasi itu, polisi berhasil mengamankan total delapan orang, dengan rincian enam orang diamankan dari Gelanggang Remaja, dan dua orang dari GOR Unri Gobah.

Inisial mereka adalah HA, JS, AK, DA, MA, Y, ML, AY.

"Kita akan periksa identitas mereka apakah benar merupakan mahasiswa. Jadi nanti kita panggil koordinatornya dan pihak universtitas," jawab Rivai, Senin (23/11/2015) siang.

Polda Riau Tetapkan 8 Orang Massa Pembawa Senjata Tajam sebagai Tersangka
Terkait membawa senjata tajam ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka pun dijerat Pasal 2 ayat 1, UU darurat No 12 tahun 2001, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. "Semuanya diproses hukum, kami akan menyidik mereka," tegas Kombes Rivai.

"Kedelapan orang itu mengaku adalah mahasiswa, ada yang dari Makassar dan satu orang dari Ambon. Untuk kaitan dengan penyerangan mahasiswa Riau tadi malam masih dalam penyelidikan kita, apakah mereka ini pelakunya atau seperti apa," ujar Kombes Rivai yang didampingi Kapolresta Pekanbaru dan Kabid Humas Polda Riau. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww