Oknum Aparat Diduga Kawal PT Nusa Wana Raya (RAPP/RGM Group) Patok Lahan Pasca-Kebakaran Hutan di Pelalawan

Oknum Aparat Diduga Kawal PT Nusa Wana Raya (RAPP/RGM Group) Patok Lahan Pasca-Kebakaran Hutan di Pelalawan

Ilustrasi kebakaran di lahan gambut.

Minggu, 22 November 2015 08:56 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sampai sekarang pemerintah belum bisa memadamkan seluruh titik api di lokasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia. Namun, PT Nusa Wana Raya (NWR) bagian dari PT RAPP/RGM Group diduga malah memanfaatkan kondisi itu untuk melakukan pematokan lahan yang diklaim konsesinya. Momen itu nyaris seperti penanaman sawit di Nyaru Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang memanfaatkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan. "Kok pemilik perusahaan pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi Terbatas (HPT); Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Produksi (HP) dan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sudah mulai unjuk gigi memanfaatkan suasana panas kebakaran. Padahal penegak hukum sedang menangani persoalan yang timbul," kata Junisab Akbar selaku Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2015).

Dia menjelaskan, PT NWR mengaku memegang konsesi lahan di wilayah Desa Segati, kilometer 66-71, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau sehingga mematok dengan versinya tanpa melibatkan pemerintah setempat yang berwenang dalam kaitan konsesi tersebut.

Informasi yang dikumpulkan IAW menyebut, klaim PT NWR dengan cara mematok batas lahan secara sepihak dikawal ratusan oknum berseragam dan berpakaian sipil yang sudah setahunan berada di mess pegawai perusahaan yang dulu bernama PT. Siak Raya.

"Model pematokan PT NWR cermin dari pola manajemen yang tidak baik sebagai pengelola konsesi dari pemerintah. Seharusnya, pematokan disaksikan semua pemangku kepentingan dengan cara turun bersama ke lapangan. Kalau tidak seperti itu maka bisa berpotensi buruk ke depan," jelas Junisab.

Walau konsesi IUPHHK-HTI yang diklaim berdasar surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau tanggal 22 Mei 2014 seluas 2.714,00 hektar, namun diberikan tanpa menentukan lokasi dan titik koordinat. Demikian juga surat Kadishut Riau tanggal 25 Mei 2015 seluas 1.562 hektar tentang IUPHHK-HTI juga tanpa menentukan lokasi dan titik koordinat.

"Surat Kepala Dishut itu hanya menyebutkan lahan konsesi PT NWR berada di Kabupaten Pelalawan. Itu dipertegas dengan surat Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan No. 522.3/PHH/2014/420 tanggal 19 Maret 2014. Padahal, di data BPN, titik koordinat desa itu terletak di Kabupaten Kampar," bebernya.

Junisab memastikan bahwa klaim perusahaan tersebut salah patok. Konsesi IUPHHK-HTI itu justru dipatok di lahan sawit masyarakat yang berasal dari bekas hutan. "Sekali lagi, lahan masyarakat yang dipatok PT itu bukanlah wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, itu Kabupaten Kampar. Dan bukan berasal dari status HTI seperti konsesi yang didapat PT NWR," ujarnya.

Apalagi, dalam surat Dishut Provinsi Riau dinyatakan bila ada areal yang diklaim masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sesuai perundangan. Gubernur Riau sendiri sudah memberi peringatan seperti itu karena masyarakat sudah mengusahai lahan yang kemudian diklaim PT NWR menjadi perkebunan sawit sejak 10 tahun lalu.

"Oknum itu seharusnya dihukum karena menghalalkan kerakusan. Presiden, Panglima TNI dan Kapolri harus segera menyikapi," katanya. Untuk itu, dia menyarankan agar Presiden, Panglima TNI dan Kapolri segera menindak tegas oknum aparat yang diduga menjadi ”beking” perusahaan.

"Seharusnya presiden memutuskan moratorium terhadap seluruh konsesi hutan dan lahan. Itu layaknya seperti dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan yang memoratorium penangkapan ikan guna melindungi hasil bumi kita," ujar Junisab. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Lingkungan
Sumber:Rmol.co
wwwwww
www.amsi.or.id