Terungkap! Hanya karena Tak Punya Uang dan Perut Keroncongan, Daulat Bunuh Syahrul di Kebun Pisang Cipta Karya Pekanbaru

Terungkap! Hanya karena Tak Punya Uang dan Perut Keroncongan, Daulat Bunuh Syahrul di Kebun Pisang Cipta Karya Pekanbaru

DS alias Daulat, saat mendapat perawatan di IGD RS Bhayangkara Polda Riau, Sabtu (21/11/2015) siang.

Sabtu, 21 November 2015 16:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - DS alias Daulat, mengaku nekat menghabisi nyawa Dedi Syahrul Hasibuan (19) lantaran dipicu tidak punya uang buat makan. Atas alasan itu, Daulat dan seorang rekannya berinisial Sf (20) yang kini jadi buronan polisi, lantas merencanakan pembunuhan. Mereka bahkan menikam korban berkali-kali, hingga Dedi mengalami pendarahan.

"Saya tak punya uang dan belum makan. Lalu diajak kawan (Sf), katanya si Dedi (korban, red) banyak uangnya. Saya tikam pinggangnya dengan menggunakan belati. Belati itu kemudian diambil dia (Sf) dan dia menusuk Dedi sampai tewas," ungkap DS alias Daulat, saat dirawat di RS Bhayangkara, Jalan Kartini, Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (21/11/2015) sore.

Menurut tim medis saat itu, Dedi tewas akibat kekerasan senjata tajam pada dada kanan yang menembus organ paru dan jantung, sehingga mengakibatkan perdarahan.

Ini dicocokan dengan keterangan Daulat, yang mengaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala bagian belakang, dan menusuk dengan menggunakan pisau di bagian pinggul dan punggung.

Setelah korban tak bernyawa, kedua pelaku langsung mengambil barang-barang korban, diantaranya handphone. Usai itu, Daulat pulang ke kampungnya, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), selama dua minggu. Setelah dirasa aman, Daulat lalu memutuskan pergi ke Kota Medan, dan menetap di rumah kosong, Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, Sumut.

Di sanalah Daulat akhirnya tertangkap, Jumat (20/11/2015) siang lalu, setelah tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tampan, Pekanbaru, berkoordinasi dengan Polresta Medan, yang melakukan pembuntutan selama dua hari lamanya. Usai dibekuk, Daulat pun langsung dibawa ke Kota Pekanbaru untuk pengembangan kasus.

"Namun yang bersangkutan (Daulat) berusaha melarikan diri saat digiring ke tempat kejadian perkara, hingga petugas terpaksa melepas tembakan terukur ke kakinya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 sub 338 Junto 365 KUHPidana," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Sabtu sore.

Sebelumnya diberitakan, jasad Dedi ditemukan oleh seorang ibu pencari sayur di semak-semak kebun pisang, Jalan Cipta Karya, Gang Limbat, Pekanbaru, pada 18 Oktober 2015 lalu. Waktu itu kondisi jasad korban sebagian sudah membusuk, dengan sejumlah luka menganga di dada, punggung, luka pada lengan dan tungkai. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww