Home > Berita > Siak

Tanpa Cantumkan Jangka Waktu, Pengerjaan Gedung AK Siak Senilai Rp7 Miliar Dikhawatirkan Tak Capai Progres

Tanpa Cantumkan Jangka Waktu, Pengerjaan Gedung AK Siak Senilai Rp7 Miliar Dikhawatirkan Tak Capai Progres

Pembangunan Gedung Akademi Komunitas (AK) dan pematangan lahan di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau.

Jum'at, 20 November 2015 09:11 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Pembangunan Gedung Akademi Komunitas (AK) dan pematangan lahan di Kecamatan Mempura, yang diprakarsai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak, Riau, telah menyita perhatian publik. Pasalnya, untuk pengerjaan gedung dan pematangan lahan itu saja, tahun ini telah menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp7 miliar lebih.

Seperti dikutip potretnews.com dari infosiak.com, hingga memasuki pertengahan November 2015, pengerjaan gedung tersebut masih di bawah 70 persen. Sedangkan pada plang proyek yang terpajang di depan bangunan gedung itu, tidak dicantumkan tanggal dan jangka waktu batas pengerjaannya.

Sehingga dikhawatirkan, proyek tersebut nantinya tidak mencapai progress yang direncanakan. Perkiraan itu dikemukakan seorang warga Kecamatan Mempura, Iswan (34), saat melihat pengerjaan Gedung AK bersama infosiak.com belum lama ini.

”Kita selaku masyarakat sangat mengapresiasi kebijakan Pemkab Siak, yang telah membangun Gedung AK di Kecamatan Mempura in. Namun kita tidak tahu sampai di mana progressnya. Pada plang proyeknya juga tidak dicantumkan batas waktu pengerjaannya, sementara sekarang sudah memasuki pertengahan bulan November,” ujar Iswan.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, melalui PPTK Pembangunan Gedung AK Siak, Ardian Abdullah menyebut, bahwa untuk pengerjaan gedung itu harus selesai menjelang akhir Desember mendatang.

“Untuk pembangunan Gedung AK itu, sesuai kontrak harus selesai secara keseluruhan menjelang akhir Desember mendatang. Saat ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 65 persen, dengan luas bangunan 1600 meter persegi,” terang Ardian Abdullah, Selasa (17/11/2015).

Anehnya, saat ditanya apa ketegasan dan sanksi dari pihak Disdik bilamana nantinya pengerjaan Gedung AK tersebut tidak mencapai progress. PPTK justru menyebutkan bahwa Disdik akan memberikan waktu tambahan selama 50 hari lagi, agar pihak rekanan bisa menyelesaikan pekerjaannya itu.

“Bilamana pada akhir kontraknya nanti pengerjaan belum selesai alias tak mencapai progress, maka akan diberi tenggang waktu tambahan selama 50 hari lagi, untuk diselesaikan pekerjaannya oleh pihak rekanan/kontraktor,” ujarnya.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Siak, Umum
Sumber:Infosiak.com
wwwwww