Cabuli Siswi SMP di Meranti, Sopir Proyek Asal Padang Ditangkap Polisi

Cabuli Siswi SMP di Meranti, Sopir Proyek Asal Padang Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Jum'at, 20 November 2015 20:08 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Seorang pemuda asal Padang, Sumbar yang bekerja sebagai sopir proyek jalan di Meranti, DS (26), ditangkap petugas Polsek Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (19/11/2015). DS dibekuk karena mencabul anak dibawah umur, YS (13), pelajar salah satu sekolah setingkat SMP di Batang Malas. Menurut informasi yang dirangkum, DS merupakan salah satu sopir proyek jalan di Tebingtinggi Barat, tepatnya di daerah Batang Malas. DS yang berasal dari Padang saat itu tinggal di Jalan Makmur Bagiangus, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Menurut salah seorang warga Batangmalas yang enggan namanya ditulis mengatakan, tindakan tidak terpuji itu diketahui saat pihak sekolah merazia handphone milik siswa. Dari HP milik YS, gurunya melihat ada pesan singkat (sms) layaknya pembicaraan suami istri.

Melihat isi pesan sedemikian, pihak sekolah mencoba menghubungi keluarga YS. YS yang saat itu ditanyakan keluarganya perihal sms, akhirnya mengaku.

Bagai disambar petir di siang bolong, pihak keluarga YS marah dan tidak terima. Pihak keluarga kemudian melaporkan DS ke Polsek Tebingtinggi Barat.

Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Asril SSos, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/11/2015) membenarkan kejadian itu. Kata Asril, laporan tersebut langsung oleh orangtua YS.

Diceritakan Asril, perkenalan antara DS dengan YS ini berawal dari menelepon korban oleh pelaku, yang diperkirakan pada bulan Oktober 2015. Dimana, nomor hape korban diketahui pelaku dari hape temannya yang bernama Anto.

Dalam komunikasi telepon tersebut, tambah Asril, antara DS dan YS saling berkenalan.

Lebih kurang satu minggu setelah perkenalan, terjadi pertemuan di ruangan sekolah tempat YS menuntut ilmu. Pada saat pertemuan iu, DS dan YS hanya melakukan pelukan.

Kisah asmara keduanya ternyata berlanjut. Berselang satu minggu setelah pertemuan pertama, terjadi pula pertemuan kedua di tempat yang sama. Pertemuan kedua ini antara pelaku dan korban sudah nekad berbuat asusila. Pelaku dan korban melakukan persetubuhan yang pertama.

Lalu, berselang beberapa pekan, antara pelaku dan korban kembali melakukan pertemuan (pertemuan ketiga, red). Pertemuan yang diperkirakan pada awal November 2015, dan itu terjadi di belakang TK Negeri Desa Alai. Lagi-lagi antara DS dan YS melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tebingtinggi Barat untuk dilakukan sidik," kata Asril.

"Pelaku dikenakanPasal 76 E JO pasal 82 ayat 1 UU No 45 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak," tambah Asril.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Meranti, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww