Belum Jalani Eksekusi Putusan MA Vonis 2 Tahun Penjara

Minta Bantuan Polri dan Kejagung, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Juga Buru Terduga Otak Pembunuh Prajurit Kostrad

Minta Bantuan Polri dan Kejagung, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Juga Buru Terduga Otak Pembunuh Prajurit Kostrad

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru (paling Kiri) menunjukkan foto wajah Caca Gurning (DPO) yang disebut-sebut otak penabrak mati anggota kostrad.

Kamis, 19 November 2015 03:24 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pihak kejak¬saan terus memburu Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning, terpidana dua tahun kasus penganiayaan berat. Caca juga disebut-sebut sebagai otak pena¬brak hingga tewasnya prajurit TNI (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, beberapa waktu lalu. Dalam proses perburuannya, pihak kejaksaan dalam hal ini Kejari Pekanbaru telah meminta bantuan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk melacak keberadaan anak dari Halomoan Gurning yang tewas dibacok di Rumah Makan Pondok Gurih. “Sudah kita mintakan permohonan ke pihak terkait termasuk Polri dan Kejagung untuk melacak keberadaannya (Caca Gurning,red),” ujar Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, Selasa (17/11/2015).

Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, menyebut kalau Caca Gurning telah di¬nyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dalam statusnya DPO, kita masih melakukan pelacakan keberadaannya. Sudah disampaikan ke instansi terkait, Kejagung dan kepolisian,” ungkap Mukhzan menegaskan.

Selain itu, Mukhzan juga berharap peranserta masyarakat yang mengetahui keberadaan Caca Gurning, dapat menyampaikan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. “Bagi pihak-pihak yang mengetahui, silahkan sampaikan ke kita. Biar segera kita eksekusi,” harapnya.

Untuk diketahui, Caca dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan divonis selama 2 tahun penjara. Putusan tersebut, dikeluarkan pada Februari 2014 lalu, sekaligus memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengeksekusinya.

Berjalan lebih dari setahun, ternyata Caca tak kunjung dieksekusi. Malah, dia masih berkeliaran di Pekanbaru, hingga akhirnya disebut-sebut sebagai otak penabrak hingga tewasnya Kopda Dadi Santoso, di Kawasan Purna MTQ Pekanbaru, belum lama ini.

Selain kasus penganiayaan berat terhadap Herman Damanik, dengan menggunakan stik golf, dan terhadap korban Achmad Syah hingga babak belur, pada 2012 lalu, Caca juga disebut-sebut sebagai otak dari pembunuhan ayahnya sendiri Halomoan Gurning, yang tewas dibacok saat berada di Rumah Makan Pondok Gurih, 10 November 2011 silam. Kendati begitu, Caca tidak mengakuinya dan lolos dari jeratan hukum.

Perkara lainnya, yang diduga melibatkan Caca Gurning, yaitu dugaan penganiayaan terhadap Ungo, warga Desa Rantau Upih, Rokan Hulu pada medio Mei 2014 lalu. Dalam laporan Ungo ke polisi, Caca Gurning disebut-sebut sebagai salah seorang pelaku yang menganiaya dirinya.

Peristiwa yang menimpah Ungo tersebut terjadi di Kawasan Penyeberangan Ponton Sungai Rokan Desa Rantau Upih Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Saat itu korban berada di kawasan penyeberangan itu kemudian menghampirinya dengan menggunakan dua kendaraan merek Kijang Innova dan Toyota Prado. Dari mobil ini, turun empat pria tak dikenal, yang salah satunya kepada korban mengaku Caca Gurning. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Harianhaluan.com
wwwwww