Home > Berita > Riau

Jaksa KPK Usulkan Tersangka Baru Suap DPRD Riau, Siapa Orangnya?

Jaksa KPK Usulkan Tersangka Baru Suap DPRD Riau, Siapa Orangnya?

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kamis, 19 November 2015 06:39 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pihaknya segera mengusulkan tersangka baru dugaan suap APBD Riau kepada pimpinan. "Usulan JPU sudah ada. Nanti kita sampaikan ke pimpinan," kata Ketua Tim JPU KPK Pulung Priandoro di Pekanbaru, Rabu (18/11/2015). Saat disinggung nama-nama yang bakal disampaikan ke Pimpinan KPK, Pulung tidak bersedia membeberkannya. "Nanti saja biar pimpinan yang menyampaikan," tegasnya. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang diketuai Masrul politisi PAN yang kerap disapa Akir itu kembali menjelaskan mekanisme penyebaran uang suap sejumlah Rp900 juta ke puluhan legislator untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015.

Dia mengatakan bahwa sebelum penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPAS) APBD Riau 2015 terjadi pertemuan di rumah Dinas Gubernur Riau.

Dari pertemuan itu Akir menerima pesan dari Wan Amir Firdaus. "Wan Amir mengatakan ada titipan untuk ketua (Johar Firdaus)," katanya.

Setelah menerima titipan itu, Akir baru menyadari jika titipan dari Wan Amir itu adalah titipan yang ia terima dari Suwarno beberapa hari sebelumnya.

Sebelum menyerahkan ke Johar, amir sempat membuka isi titipan yang tersimpan dalan tas. "Ternyata sudah dibagi dalam sejumlah amplop," ujarnya.

Pada amplop tersebut, tukas Akir, tertera kode jumlah uang dengan nominal Rp20 Juta, Rp25 juta, Rp40 juta dan Rp50 juta.

Sidang sendiri kembali ditunda dan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi serta tuntutan pada pekan depan.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Pulung Trinandoro menjadi Ketua tim JPU dengan lima orang jaksa lainnya dalam dugaan suap yang melibatkan Gubernur Riau Non aktif, Annas Maamun.

Dalam perjalanan kasusnya, KPK juga telah melakukan Rekonstruksi di tiga tempat berbeda, Rumah Dinas Gubernur Riau, Gedung DPRD Riau, dan Rumah Pribadi mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Selain Ahmad Kirjauhari, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau tahun 2014.

Annas diduga telah memberi atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015. Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang menerima uang suap itu.

Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.

Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.

Annas sendiri sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung enam tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah Rokan Hilir. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
Sumber:Inilah.com
wwwwww