Ralat dan Koreksi Berita

Ketua SBRI Tak Pernah Tuduh Ridwan Yazid dan Jendri Salmon Ginting Terima Suap dari 8 Kontraktor PT CPI

Sabtu, 14 November 2015 11:22 WIB
Redaksi
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) Agen Simbolon tidak pernah menuduh Ridwan Yazid dan Jendri Salmon Ginting menerima suap miliaran rupiah dari 8 perusahaan kontraktor PT CPI. "Sdr Agen Simbolon selaku Ketua SBRI, sama sekali tidak pernah dan tidak ada memberikan keterangan atau penjelasan yang menuduh pribadi Sdr Ridwan Yazid dan Sdr Jendri Salmon Ginting telah melakukan tindakan suap atau telah menerima uang dari 8 (delapan) kontrraktor PT CPI," kata Kepala Bidang Hukum dan HAM SBRI Bobson Samsir Simbolon, SH, melalui surat klarifikasi yang dikirimkan ke GoRiau.com, 12 November 2015.

Penjelasan Bobson tersebut dimaksudkan mengklarifikasi berita berjudul ''Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dari Mitra Kerja Chevron'' yang diposting di GoRiau.com, Jumat, 9 Oktober 2015.

Redaksi potretnews.com memuat ralat dan koreksi ini (mengutip ralat dan koreksi yang diterbitkan GoRiau.com), karena mengutip berita tersebut dari GoRiau.com sebagai media siber pemilik dan atau pembuat berita itu dengan judul ” Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dari Mitra Kerja Chevron sebagai 'Jasa' Selesaikan Permasalahan Kekurangan Upah Ratusan Buruh” dan diterbitkan pada Jum'at, 09 Oktober 2015 18:50 WIB.

Menurut Bobson, berita tersebut tidak sesuai dengan keterangan atau penjelasan terkait tindak lanjut berita acara 26 Agustus 2015, yang disampaikan pengurus SBRI saat wawancara. ''Sdr Agen Simbolon tidak pernah dan tidak ada memberikan keterangan atau penjelasan sebagai berikut: 'Itu bukan dugaan lagi. Tapi memang Kepala Disnakertrans dan Kabid Pengawasan telah menerima suap dengan jumlah uang miliaran rupiah. Kita punya buktinya," kata Bobson.

"Tetapi, Sdr Agen Simbolon selaku Ketua SBRI, pernah dan ada memberikan keterangan atau penjelasan sebagai berikut: 'Kalau dilihat dari fakta-fakta selama ini, yaitu: Disnakertrans tidak melaksanakan Surat Pemberhentian Operasional 8 (delapan) kontraktor PT CPI yang diterbitkan oleh Disnakertrans sendiri, Disnakertrans menghentikan pemeriksaan penyidikan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis pada September 2014.

Disnakertrans tidak melaksanakan berita acara hearing Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 19 Januari2015, Disnakertrans tidak melaksanakan surat Dir BPH Menaker RI Nomor B.79/PPK-BPH/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015, Disnakertrans tidak melaksanakan berita acara tanggal 26 Agustus 2015, kemudian pernyataan Sdr Polin Sibuea (PPNS Ketenagakerjaan) yang menyatakan kepada kami bahwa Kadisnaker dan Kabid Pengawas sudah dapat uang dari perusahaan, serta rekaman-rekaman pembicaraan kami dengan Managemen PT SAS Internasional dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis. Maka, bagi kami itu bukan dugaan lagi. Fakta-fakta itulah buktinya!''' sambung Bobson.

Bobson juga menegaskan, bahwa dirinya selaku Kepala Bidang Hukum dan HAM SBRI, tidak pernah memberikan keterangan sebagai berikut: ''Hal Ini jelas merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh Disnakertrans Bengkalis terhadap buruh selama ini.'' ***

Note: Berita ini merupakan ralat dan klarifikasi sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berita yang diralat ada pada berita terkait berjudul ” Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dari Mitra Kerja Chevron sebagai 'Jasa' Selesaikan Permasalahan Kekurangan Upah Ratusan Buruh” dan diterbitkan pada Jum'at, 09 Oktober 2015 18:50 WIB. Berita tersebut dikutip redaksi dari GoRiau.com sebagai media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut. Dengan pemuatan ini, seluruh aspek hukum pers baik UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sudah terpenuhi. ***

(Mario Abdillah Khair)
Kategori : Bengkalis, Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww