Sedang Asyik Bermain Judi, 2 Warga Meranti Barat Diciduk Polisi

Sedang Asyik Bermain Judi, 2 Warga Meranti Barat Diciduk Polisi

Ilustrasi.

Selasa, 10 November 2015 21:16 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Polisi Sektor (Polsek) Tebingtinggi Barat menangkap dua warga Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, Selasa pukul 01.00 WIB. Kedua warga Desa Maini itu ditangkap karena kedapatan sedang bermain judi 21 menggunakan kartu remi. Informasi itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Selasa (10/11/2015). Menurut Kapolres, sebelumnya mereka mendapat laporan dari warga bahwa ada aktivitas judi di Dusun 4 Sali Desa Maini Darul Aman.

Setelah mendapat laporan tersebut, tambah Pandra, Senin (9/11/2015) sekira pukul 23.00 WIB, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Asril SSos beserta 9 personil berangkat ke TKP untuk melakukan pengintaian.
"Benar saja, saat dilakukan pengintaian itu, memang ada yang bermain judi dan telah dilakukan penangkapan," kata Pandra.

Adapun kedua tersangka judi atas nama Taifur alias Opok bin Alihasan (40), warga Jalan Sentosa, dan Rudihartono alias Rudi bin Alihasan (32). Kedua warga Desa Maini Kecamaan Tebingtinggi Barat ini ditangkap di Jalan Pelabuhan Dusun 4 Sali Desa Maini.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa uang tunai Rp570 ribu, 1 buah tikar, 3 buah lampu teplok, 2 buah mancis, 1 set kartu remi, dan 1 unit Honda Supra warna abu-abu tanpa nomor polisi.

"Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Polsek Tebingtinggi Barat guna proses lebih lanjut," ujar Pandra.***

(Jamaluddin Iskandar)
Kategori : Meranti, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww