Home > Berita > Riau

Percepat Penyidikan, Polda Riau Ambil Alih Kasus Karhutla 7 Perusahaan, Ini Daftarnya

Percepat Penyidikan, Polda Riau Ambil Alih Kasus Karhutla 7 Perusahaan, Ini Daftarnya

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan.

Selasa, 10 November 2015 17:34 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Riau, terus mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang disinyalir lalai sehingga menimbulkan kebakaran lahan dan hutan di daerah ini. Bahkan polda sudah ambil alih penyidikan tujuh perusahaan yang sebelumnya ditangani polres. Ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Selasa (10/11/2015) sore. "Ini jadi perhatian kita, termasuk percepatan penanganan kasus (yang sebelumnya ditangani polres, red), sekarang akan ditangani langsung oleh direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus)," ujarnya.

Menurut dia, tujuh perusahaan yang penyidikannya kini diambil alih Polda Riau yakni, PT Sumatera Riang Lestari di Indragiri Hilir (Inhil), PT Bina Duta Laksana (Inhil), PT PAN United (Bengkalis), PT Siak Raya Timber (Kampar), PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Alam Sari Lestari di (Indragiri Hulu) dan PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak.

"Yang kita hadapi bukan kasus perorangan, melainkan perusahaan. Kita butuh koordinasi dengan pusat, termasuk untuk mendatangkan saksi ahli. Jadi akan lebih mudah bila ditangani Polda Riau dan dikonsentrasikan di sini. Penyidik di masing-masing polres kita libatkan, karena laporan kasusnya di sana," kata AKBP Guntur.

Sebelumnya, Polda Riau sudah menetapkan tiga tersangka (perusahaan) yang diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan bencana jerebu. Ketiga perusahaan yaitu, PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Inhu, terakhir PT Palm Lestari Makmur. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim, Lingkungan
Sumber:GoRiau.com
wwwwww