Hanya Warga Ber-KTP dan Berdomisili di Pelalawan yang Berhak Memilih Bupati dan Wakil Bupati

Hanya Warga Ber-KTP dan Berdomisili di Pelalawan yang Berhak Memilih Bupati dan Wakil Bupati

Ilustrasi antre di tempat pemungutan suara.

Sabtu, 07 November 2015 05:38 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com- Untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, bisa dilakukan dengan mudah. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), warga bisa memilih hanya berbekal kartu tanda penduduk (KTP). Dengan demikian, bagi yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun hak pilih bagi warga yang menggunakan KTP ini tak berlaku di semua tempat pemungutan suara (TPS) tapi hanya berlaku untuk TPS domisili saja. Artinya, hak pilih itu berlaku untuk TPS sesuai RT/RW tempat tinggal yang ada di KTP.

"Warga yang memilih menggunakan KTP tetap dibolehkan mencoblos," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Nazaruddin US, belum lama ini.

Sesuai ketentuan dalam pemilihan, maka yang bersangkutan tetap harus diketahui oleh petugas KPPS. Artinya pemilih yang menggunakan KTP ini boleh memilih jika sudah mendaftar di petugas KPPS setempat.

Nazaruddin juga menjelaskan tentang DPT yang setelah dikeluarkan KPU Pelalawan hingga H-6 pilkada, tidak bisa bertambah.

Namun, nama-nama di daftar itu bisa berkurang dari yang telah ditetapkan disebabkan ada penduduk yang meninggal dunia atau sudah tidak berdomisili di Kabupaten Pelalawan.

Mengutip Peraturan KPU (PKPU) No 4 tahun 2015 Bab II pasal 4 ayat 2 huruf c yang isinya: berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang .

Jika mengacu peraturan tersebut, kata dia, kemungkinan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Pelalawan pada Pilkada 9 Desember mendatang, jauh berkurang dibanding Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014.

Masih berdasar aturan itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang berhak memilih adalah penduduk yang berdomisili di provinsi dan KTP-nya dikeluarkan di wilayah provinsi itu.

Demikian pula dengan juga dengan pemilihan bupati dan wakil bupati. Penduduk yang berhak memberikan hak suara adalah mereka yang KTP- nya dikeluarkan di Pelalawan serta berdomisili di Pelalawan 6 bulan sebelum ditetapkan DPS.

Dia mencontohkan, jika ada warga ber-KTP Pelalawan tapi domisilinya di Pekanbaru atau daerah lain, namun ingin menyalurkan hak suara saja, hal itu tidak bolehkan .

”Pilkada ini kita bukan berpatokan kepada KTP, tetapi juga kita utamakan domisili. Untuk jumlah DPT pada H – 6 itu tidak boleh bertambah, tapi berkurang bisa. Bagi yang meninggal dan pindah domisili ke daerah lain itu otomatis dikurangkan. Soal pengawasan kita serahkan kepada Panwaslu dan para saksi pasangan calon,” ujarnya. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Pelalawan, Politik
wwwwww