DPRD Pekanbaru Siap Tinjau Ulang Tarif Parkir, Asalkan...

DPRD Pekanbaru Siap Tinjau Ulang Tarif Parkir, Asalkan...

Salah satu kawasan padat di Kota Pekanbaru.

Rabu, 04 November 2015 06:14 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Terkait pengesahan Ranperda Retribusi di Tepi Jalan Umum (kenaikan tarif parkir) yang kini menuai kontroversi di masyarakat, DPRD Kota Pekanbaru, Riau, siap merevisi peraturan itu apabila hasil kajian akademis menyatakan masyarakat menolak. Ketua Pansus Pengelolaan Parkir Ida Yulita Susanti SH mengatakan, dalam perda tersebut tidak ditentukan nama jalan, melainkan hanya mencantumkan zona-zona. "Untuk menentukan zona itu pun diperlukan kajian akademis," kata Ida, Selasa (3/11/2015).

Menurut dia, melalui kajian analisa akademis yang melibatkan akademisi dari aspek hukum, ekonomi dan ahli lalu lintas akan dihimpun informasi yang akan menjawab kelayakan dan kebaikannya untuk masyarakat. Apakah menolak atau menerima.

"Kalau masyarakat menolak, bisa saja kami revisi. Kami buat payung hukum ini kan untuk masyarakat," tuturnya.

Pada bagian lain Ida menyebut, Perda Retribusi di Tepi Jalan Umumuntuk Kota Pekanbaru diadopsi dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRT (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) serta UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.***

(M Yamin Indra)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww