Home > Berita > Umum

Tarif Parkir Pekanbaru Lebih Mahal dari Jakarta, Biro Hukum Pemprov Riau: Tak Logis, Dibatalkan Saja!

Tarif Parkir Pekanbaru Lebih Mahal dari Jakarta, Biro Hukum Pemprov Riau: Tak Logis, Dibatalkan Saja!

ilustrasi

Selasa, 03 November 2015 18:06 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan menilai Perda tentang parkir yang sudah disahkan Kota Pekanbaru sebaiknya dibatalkan karena kenaikan tarif terlalu tinggi. Bahkan menurut Ikhwan tidak logis karena tarif yang dipakai jauh lebih besar dengan tarif yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Ikhwan Ridwan mengatakan, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Karena hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau. Selanjutnya setelah ada persetujuan baru bisa diterapkan.

Namun hingga saat ini Pemprov belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan.

"Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta, jadi bisa dibatalkan,"jelas Ikhwan.

Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
(***)
Kategori : Umum, Pekanbaru
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww