Protes Warga Pekanbaru terhadap Kenaikan Tarif Parkir, ”Tidak Semua Pengendara Roda 2/4 Itu Orang Kaya, Beli Pempers 2 Ribu, Parkirnya 5 Ribu, eee...”

Protes Warga Pekanbaru terhadap Kenaikan Tarif Parkir, ”Tidak Semua Pengendara Roda 2/4 Itu Orang Kaya, Beli Pempers 2 Ribu, Parkirnya 5 Ribu, eee...”

Meme kenaikan tarif parkir yang beredar di profil BBM warga Kota Pekanbaru.

Selasa, 03 November 2015 22:32 WIB
Mukhlis
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pasca-pengesahan Ranperda Retribusi di Tepi Jalan Umum dan Perubahan Perda Pokok-pokok Keuangan Daerah Pemko Pekanbaru, warga kota memunculkan ”protes” dengan memasang status pada pesan  BlackBerry Messenger (BBM)-nya. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Tatang Yudiansyah, misalnya. Selasa (3/11/2015) pagi sempat menulis status, ”Sekali parkir, tumpah minyak seliter.”

Sore hari statusnya berganti, namun dengan pesan yang lebih menohok, ”Tidak semua pengendara roda 2/4 itu orang kaya, beli pempers 2ribu, parkirnya 5ribu, eee tumxxxxx.” Hingga berita ini diterbitkan, status bernada tersebut masih tertera di status BBM mantan Wakil Ketua KNPI Riau itu.

Tidak sekadar itu, Tatang juga memajang meme (sindiran) tentang kenaikan tarif parkir di profil BBM-nya.

Bentuk ”perlawanan” terhadap kenaikan tarif parkir juga disampaikan warga Kota Pekanbaru lainnya, Kasri, di BBM-nya. Lelaki berprofesi sebagai wartawan ini menulis, ”lebih mahal parkir dari harga premium...#melawanataudiamtertindas.”

Seperti diketahui, pengesahan dua ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sahril, dan didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Sementara dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto, dan juga unsur muspida lainnya serta pada undangan.

"Harapan kita tentunya perda ini dapat meningkatkan PAD Pekanbaru, dan dapat mengurai kemacetan di titik-titik tertentu,’’ harap Ketua DPRD Pekanabru Sahril.

Dilaksaksanakan di ruang rapat paripurna, pengesahan dua ranperda menjadi perda ini dibahas secara maraton oleh tim pansus. Namun yang menjadi perbincangan adalah, soal kenaikan tarif retribusi parkir sampai angka Rp5000 untuk roda dua dan Rp8000 untuk roda empat di zona satu.

Dalam penerapan Perda Retribusi Parkir nantinya, disebutkan dibagi ke dalam empat zona. Zona 1 roda 2 Rp5000, roda 4 Rp 8000, sementara zona 2, zona 3, dan zona 4 tarifnya sama dengan sebelumnya, roda 2 Rp1000, dan roda 4 Rp2000.

"Meski sudah disahkan, jika memang ada keluhan dari masyarakat, nanti di tingkat verifikasi Gubernur Riau, akan diubah. Kita tunggu sajalah hasil verifikasinya," ujar Sekko Pekanbaru Syukri Harto, seperti telah dilansir di berbagai media. ***

(Akham Sophian)
wwwwww