Pengedar Narkoba di Kuansing Ditangkap Polisi sebelum Jual Sabu

Pengedar Narkoba di Kuansing Ditangkap Polisi sebelum Jual Sabu

Barang bukti yang diamankan Polres Kuansing dari ketiga pelaku.

Senin, 02 November 2015 00:40 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (1/11/2015) siang. Ketiganya ditangkap ketika hendak bertransaksi di Desa Kepala Pulau Baserah. Para pelaku yakni, YS (24) warga Sako Pangean, ES (29) warga Kampung Medan Baserah, FAA (25) warga Pasarbaru Baserah. Menurut Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P SIK melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Kuantan Hilir. Ketika itu, terdengar informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kepala Pulau akan terjadi transaksi narkoba.

"Tepat pukul 12.30 WIB, Anggota Polsek Kuantan Hilir melakukan pengintaian. Satu jam berselang, YS lewat menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi," ujar Musabi.

Melihat YS, polisi langsung memberhentikannya dan menggeledah. Alhasil, didapat satu paket sabu-sabu dalam bungkus rokok di saku celana belakang.

Tidak lama kemudian, lanjut Musabi, ES berboncengan dengan FAA datang dan langsung dihentikan aparat. Setelah digeledah, polisi menjumpai empat paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak handphone Nokia 105.

"Polisi juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai senilai Rp950 ribu," ujar Musabi. Ketiganya digelandang ke Mapolsek Kuantan Hilir dan kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Kuansing.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kuansing, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww