Home > Berita > Umum

Dari 2 Juta Lahan dan Hutan yang Terbakar, Polisi Baru Mengusut 50 Ribu Hektar

Dari 2 Juta Lahan dan Hutan yang Terbakar, Polisi Baru Mengusut 50 Ribu Hektar

Ilustrasi.

Minggu, 01 November 2015 08:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Dari 2 juta lebih hutan dan lahan yang terbakar, hingga kini polisi baru mengusut kasus kebakaran seluas 50.747,60 hektar. "Jumlah tersangka 258 orang, terdiri dari 241 perorangan dan 17 korporasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto. Padahal jumlah lahan dan hutan yang terbakar hingga akhir Oktober seluas 2 juta hektar, yang tersebar di berbagai daerah.

Tersangka yang ditahan sebanyak 83 orang, terdiri dari 78 perorangan dan 5 korporasi.  "Ada perubahan data yaitu Polda Kaltim tambah 5 laporan dari perorangan yang masuk tahap penyelidikan," kata Agus lewat pesan singkat, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Jumlah laporan yang telah ditangani Polri sebanyak 276. Rinciannya, 216 laporan dari perorangan dan 60 korporasi termasuk enam pemilik modal asing (PMA).

Dari total laporan polisi tersebut, 28 perkara masih diselidiki dan 111 perkara sudah masuk tahap penyidikan dengan rincian 60 dari perorangan dan 51 dari korporasi.

Perkara yang sudah masuk tahap I sebanyak 67 perkara yang terdiri dari 59 perorangan dan delapan korporasi. Yang sudah dinyatakan P21sebanyak tiga perkara, dua perorangan dan satu korporasi. Sedangkan perkara yang sudah masuk tahap II sebanyak 67 perkara dari perorangan.

Berikut rinciannya:

A. Perkara yang ditangani Bareskrim sebanyak 4 laporan dari korporasi. Yang sudah masuk tahap penyidikan sebanyak empat perkara, satu orang tersangka.

B. Perkara yang ditangani Polda Sumatera Selatan ada 36 laporan. Masih dalam penyelidikan 12 perkara dan sudah penyidikan 19 perkara terdiri dari 8 perorangan dan 11 korporasi. Yang sudah masuk tahap I tiga perkara, terdiri dari dua perorangan dan satu korporasi. Masuk tahap II, dua perorangan dan sudah dinyatakan tersangka sebanyak 31 dari perorangan dan empat korporasi.

C. Perkara yang ditangani Polda Riau sebanyak 71 laporan. Yang sudah masuk tahap penyidikan sebanyak 28 perkara, terdiri dari 11 perorangan dan 17 korporasi.

Yang sudah masuk tahap I, sebanyak 17 perkara, terdiri dari 16 perorangan dan 1 korporasi. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak dua perkara dari perorangan.

Yang sudah masuk tahap II sebanyak 24 perkara dari perorangan. Yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sebanyak 64 orang, 63 orang dari perorangan dan satu korporasi.

D. Ditangani Polda Jambi sebanyak 23 laporan. Masuk tahap penyelidikan 4 perkara dan penyidikan sebanyak 6 korporasi. Yang sudah masuk tahap I sebanyak delapan perkara (lima perorangan, tiga korporasi). Satu orang dari perorangan sudah dinyatakan berkasnya lengkap atau P21.

Yang sudah masuk tahap II sebanyak empat perorangan. Yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sebanyak 31 orang (27 perorangan dan 4 korporasi).

E. Ditangani Polda Kalimantan Tengah sebanyak 71 laporan. Masuk tahap penyidikan 19 perkara (17 perorangan dan 2 korporasi). Yang sedang masuk tahap I sebanyak 20 perkara (17 perorangan, 3 korporasi), sedangkan yang masuk tahap II sebanyak 32 perkara yang teridiri dari perorangan. Yang dinyatakan sebagai tersangka sebanyak 75 orang (70 perorangan dan 5 korporasi).

F. Ditangani Polda Kalimantan Barat sebanyak 31 laporan. Yang dinyatakan masuk tahap penyidikan sebanyak 15 perkara yang terdiri dari 11 dari perorangan dan 4 dari korporasi. Yang masih dalam tahap I sebanyak 12 perkara dari perorangan.

Sedangkan yang sudah masuk tahap II sebanyak empat dari perorangan. Saat ini yang dinyatakan sebagai tersangka 26 orang dari perorangan.

G. Ditangani Polda Kalimantan Selatan sebanyak 15 laporan. Yang sudah masuk tahap penyidikan 10 perkara (3 perorangan, 7 korporasi). Yang sedang masuk tahap I sebanyak 4 perkara dari perorangan. Satu perkara sudah dinyatakan lengkap berkasnya atau P21 yaitu dari korporasi. Yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sebanyak 14 orang (12 perorangan dan 2 korporasi).

H. Ditangani Polda Kalimantan Timur sebanyak 25 laporan. Yang sedang masuk tahap penyelidikan 12 perkara. Sedangkan, yang sudah masuk tahap penyidikan sebanyak 10 perkara. Yang sedang masuk tahap I sebanyak 3 perkara dari perorangan. Sebanyak 16 orang dinyatakan sebagai tersangka.
(***)
Kategori : Umum, Lingkungan
Sumber:tempo.co
wwwwww