Home > Berita > Riau

Warganya yang Didakwa Curi Buah Sawit Perusahaan Divonis Bebas, tapi Kasus Dugaan Penghasutan oleh Bupatinya Belum Tuntas

Warganya yang Didakwa Curi Buah Sawit Perusahaan Divonis Bebas, tapi Kasus Dugaan Penghasutan oleh Bupatinya Belum Tuntas

Bupati Achmad saat diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Jum'at, 30 Oktober 2015 18:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski dugaan pencurian yang dilakukan oleh tujuh orang warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kamis (29/10/2015) kemarin, tak begitu halnya dengan Bupati Achmad. Khusus dia, kasusnya masih berlanjut di Polda Riau, atas dugaan penghasutan. Polda selaku pihak yang menangani perkara dugaan penghasutan oleh tersangka Achmad memastikan melanjutkan kasus itu, meski tujuh warga tersebut dibebaskan murni oleh Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, kemarin. Dipastikan bebas murni itu tidak akan menganggu proses di Mapolda Riau.

"Dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Kepenuhan Timur tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," tegas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Jumat (30/10/2015).

Guntur menegaskan, bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Achmad sebagai tersangka masih terus dilanjutkan. "Jaksa pasti kasasi (ke Mahkamah Agung). Ini belum inkrah," sambungnya. "Dan (Proses) penyidikannya masih lanjut di Polda Riau," kata dia menanggapi vonis bebas murni tujuh warga itu.

Bupati Achmad, ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh orang lain untuk bersama-sama melakukan tindak pidana, yaitu mencuri tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit di lahan sengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

Dalam kasus ini, Achmad diduga menghasut masyarakat yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian ini, yakni Iskandar, Dalius, Anasrudin, Abdul Karim, Zulkifli Lubis, Basuki alias Suki, dan Adenan bin Atan, hingga perkaranya bergulir ke ranah pengadilan. Setelah menjalani sidang, ketujuh warga ini divonis bebas oleh PN Pasirpengaraian. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Rohul, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww