Dengan Dalih Masuk Kawasan Hutan Lindung, Pemukiman yang Telah Ditempati Masyarakat Puluhan Tahun Diklaim Masuk Lahan Konsesi yang akan Ditanami Pohon Akasia

Arogannya PT Rimba di Bengkalis, tanpa Pemberitahuan Langsung Main Ukur Batas Lahan Perusahaan di Tanah Milik Masyarakat Bantan

Arogannya PT Rimba di Bengkalis, tanpa Pemberitahuan Langsung Main Ukur Batas Lahan Perusahaan di Tanah Milik Masyarakat Bantan

Salah satu kawasan di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Jum'at, 30 Oktober 2015 18:27 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Masyarakat Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, resah. Pasalnya, areal pemukiman yang telah mereka tempati puluhan tahun diklaim masuk lahan konsesi yang akan ditanam pohon akasia oleh PT Rimba. Tokoh masyarakat Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Majid (70) menuturkan, dirinya bersama ratusan warga setempat merasa hak milik mereka telah dirampas tanpa ada pemberitahuan dan bahkan tanpa permisi. PT Rimba datang langsung mengukur batas lahan mereka di tanah milik masyarakat.

"Mereka tidak memandang, apakah itu pekarangan rumah orang atau bahkan sudah ada rumah yang dirikan selama puluhan tahun hingga sampai anak cucu. Seakan mereka tidak memikirkan hak kami sebagai warga Indonesia yang punya hak atas tanah yang diklaim sebagai hutan lindung,” beber Majid, Jumat (30/10/15).

Mengherankan lagi, imbuh Majid, pembatasan itu dikarenakan lahan masyarakat masuk hutan lindung. Tapi anehnya, kalau itu merupakan lokasi hutan lindung, kenapa akan ditanam pohon akasia oleh perusahaan.

"Seharusnya kalau hutan lindung itu, setahu saya tidak bisa dikelola perusahaan untuk dijadikan hutan tanaman industi seperti penanaman pohon akasia. Jangan bodohi kami mengatasnamakan pemerintah dengan alasan hutan lindung, tapi ternyata malah merampas tanah hak kami untuk kepentingan segelintir orang, " tambahnya.

/assets/imgbank/30102015/potretnewscom_r5sd3_41.jpg
Peta Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat ini ratusan warga Desa Bantan Air, mulai mengumpulkan tanda tangan untuk menggugat dan membuat pernyataan keberatan hak milik mereka dirampas dengan semena mena, tanpa ada pertimbangan apapun, bahkan lokasi pemasangan patok pembatas itu, sebenarnya dari sejak dulu sudah menjadi desa dan pemukiman warga.

"Masyarakat yang merasa dirugikan juga akan mendatangi Camat Bantan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis, guna mempertanyakan kenapa baru sekarang ada klaim lahan tersebut masuk hutan lindung. Sementara kami telah menempati pemukiman ini sudah beranak cucu," ucap Majid.

Pria yang sudah disepuhkan di Desa Bantan Air ini juga mengungkapkan, bahwa luasnya tanah milik masyarakat yang diambil alih perusahaan dengan semena-mena itu diperkirakan mencapai ratusan hektar, tepatnya dari Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis hingga Desa Pambang, Kecamatan Bantan.

Terpisah, Camat Bantan, Hendrik Dwi Yatmiko mengaku dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembatasan tanah untuk dijadikan konsesi pengembangan pohon akasia tersebut sekaligus mengajak masyarakat mengumpulkan tanda tangan guna mengusulkan agar tanah mereka tidak dimasukkan lokasi konsesi hutan akasia.

"Kita belum lakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi dalam waktu dekat akan kita lakukan agar masyarakat sama-sama sepakat untuk mengusulkan tanah meraka tidak masuk konsesi perkembangan penanaman pohon akasia,” ujar Hendrik. ***

(Farid Mansyur)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww