Seperti Tak Ambil Pusing soal Perizinan, Sekdes Buluhcina Kampar Mengaku Terima Uang dari Pengusaha Galian C ”Soni” hingga Rp30 Juta per Bulan

Seperti Tak Ambil Pusing soal Perizinan, Sekdes Buluhcina Kampar Mengaku Terima Uang dari Pengusaha Galian C ”Soni” hingga Rp30 Juta per Bulan

Aktivitas penambangan pasir besar-besaran di Sungai Buluhcina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (foto: goriau.com)

Selasa, 20 Oktober 2015 04:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Buluhcina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengakui telah menerima dana dari Soni, pengusaha galian C (pasir dan kerikil, red) yang diduga tak berizin dan beraktivitas di salah satu sungai di Desa Buluhcina.

Sekdes Buluhcina M Rais T, menjelaskan, bahwa pihaknya menerima dana tersebut dengan perjanjian kerja sama/kontrak lokasi, sekira Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan. Dana tersebut menurutnya merupakan bagi hasil antara penambang dan pihak desa, dengan rincian sekira Rp2000/kubik pasir dan Rp2500/kubik kerikil."Iya mas kita memang terima uang tersebut sebagai pendapatan asli daerah atau PAD dari Pak Soni, namun kita tidak mengetahui soal perizinannya," beber sekdes, Senin (19/10/2015).

Menurut M Rais, penambangan pasir tersebut milik pengusaha bernama Soni yang sudah beroperasi hampir tujuh tahun, ketika masih era kepala desa lama yang sudah meninggal dunia.

"Untuk saat ini merupakan perpanjangan dari kontrak sebelumnya, bagi kami warga desa, yang penting tidak merugikan warga, dan ada manfaat bagi pembangunan disini," tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Buluhcina M Ralist Toro yang didampingi tetua adat dan ninik mamak Amiruddin Datuk Majo Lelo menjelaskan, pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui ada atau tidaknya surat izin penambangan tersebut.

"Kami atas nama warga desa, hanya mendapatkan bantuan dana PAD desa yang kami konversi ke fasilitas seperti pendidikan, kegiatan sosial, dan membayar honor guru ngaji," ujar kepala desa.

Dia mengakui, kontrak tersebut secara tertulis antara masyarakat desa dengan saudara Soni, secara pribadi. "Dalam kesepakatan kontrak, tidak menyebutkan nama perusahaan, kami tahunya ya sama Pak Soni saja," terangnya.

Dari pantauan di lapangan, kegiatan penambangan pasir di Sungai Buluhcina tersebut, sudah menggali dan menutup sungai. Puluhan ponton juga memenuhi sungai tersebut, selain itu Juga tidak ditemukanya papan nama perusahaan di lokasi penambangan.

Namun sayang ketika mencoba konfirmasi terkait surat izin kepada pemilik tambang yang disebut-sebut bernama Soni, yang bersangkutan tidak bersedia bertemu, dengan alasan sedang di luar kota.

"Saya lagi dalam perjalanan ke Kerinci, kalian dari LSM mana, dan apa kepentingan saudara menanyakan surat izin kami," tutur Soni melaului telepon seluler.

Setelah dijelaskan bahwa dari media bukan LSM, Soni hanya menjelaskan bahwa tambang tersebut memang miliknya dan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

"Tambang itu punya pribadi, saya tak punya perusahaan," jawabnya singkat. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Lingkungan, Kampar
Sumber:GoRiau.com
wwwwww