Home > Berita > Inhil

Kebablasan! Bukannya Memperjuangkan Kaum Minoritas, LSM di Inhil Ini Justru Menyerobot Lahan dan Merusak Tanaman Masyarakat dengan Membawa-bawa Institusi Polres

Selasa, 20 Oktober 2015 04:58 WIB
Advertorial
kebablasan-bukannya-memperjuangkan-kaum-minoritas-lsm-di-inhil-ini-justru-menyerobot-lahan-danWarga Desa Kuala Lemang mengadu ke DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com- Warga Parit 6 dan 7 Dusun Lemang Jaya, Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang didampingi Kepala Desa Damsir Latif mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (19/10/2015). Kedatangan warga yang dipimpin langsung Kepala Desa Damsir Latif diterima Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said didampingi Wakil Ketua Komisi I H Bakri H Anwar dan Anggota Andi Rusli dan Bambang Irawan, di ruangan rapat komisi.

Kepada Anggota Komisi I, warga mengadukan perbuatan para pekerja suruhan dari oknum LSM Seribu Parit yang telah merusak puluhan hektar lahan dan tanaman sawit milik mereka.

Salah seorang warga, Deden dalam pengaduannya menyampaikan, lahan yang diserobot oknum LSM ini sudah mereka garap sejak tahun 2006 dan ditanam sawit berumur 3 tahun.

"Namun pada tahun 2013 datang oknum LSM yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Padahal, berdasarkan peta desa tahun 1994, lokasi kami ini masuk kawasan Desa Kuala Lemang," ujar Deden.

Oknum LSM ini juga selalu mengaku mendapat izin dari pihak Polres Inhil untuk menggarap lahan ini. Kalau memang mau menghentikan kegiatan mereka harus menghadap langsung kepada pihak Polres Inhil.

Penegasan serupa disampaikan Kades Kuala Lemang Damsir Latif, diakuinya memang lahan yang digarap warganya tersebut hasil garapan mereka sejak lama dan sudah mengantongi legalitas dari pihak desa dan kecamatan.

"Lahan ini benar milik warga saya ini sudah digarap, bahkan tanaman sawit sudah berumur 3 tahun," kata Damsir.

Saat ditanya, dasar kepemilikan oleh oknum LSM tersebut, mereka hanya mengaku memiliki surat dari Kepala Desa Keritang Hulu, Kecamatan Keritang, H Darmawan. Dengan dalih dapat hibah dari Desa Keritang Hulu atas jasa mereka membatalkan izin PT Agro di sana.

"Padahal, kalau pengakuan H Darmawan (mantan Kades Keritang Hulu) lahan ini memang milik warga Kuala Lemang, berdasarkan pengakuan lisan dan tertulis tanggal 28 Maret 2009 bahwa lahan seluas 1200 hektar milik warga kami," ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said menyatakan, pengaduan warga ini akan segera mereka tindaklanjuti. Yusuf juga akan mengkonfirmasi kepada Kapolres Inhil mengenai adanya pengakuan oknum LSM tersebut kepada perangkat dan warga bahwa mereka di-back up pihak polres wilayah itu.

"Kami akan fasilitasi, maka pengaduan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan mengagendakan pemannggilan kepada pihak terkait," ujarnya. (adv/dewan/suf)

Kategori : Inhil, Politik, Lingkungan
wwwwww