Begini Cara Kotor PT Citra Riau Sarana (Wilmar Group) Memberhentikan Pekerja Warga Kuansing dan Diganti dengan Kerabat Orang Penting Perusahaan

Begini Cara Kotor PT Citra Riau Sarana (Wilmar Group) Memberhentikan Pekerja Warga Kuansing dan Diganti dengan Kerabat Orang Penting Perusahaan

Eks karyawan PT Citra Riau Sarana (Wilmar Group) mengadu ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Senin (19/10/2015).

Selasa, 20 Oktober 2015 02:18 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Armen (35), warga Muaralangsat Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau tidak pernah menyangka akan diberhentikan oleh PT Citra Riau Sarana (CRS) sebagai karyawan. Sebab, ia sudah bekerja di anak perusahaan Wilmar Group ini sejak 2010 silam.

"Saya masukkan lamaran ke PT CRS dan diterima sebagai karyawan untuk tenaga kebersihan," ujar Armen mengisahkan awal mula masuk perusahaan tersebut saat hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Senin (19/10/2015).Apa yang dilakukan oleh Armen, juga diikuti enam warga lainnya yakni Joko Sulaksono, Nanang Ade Utomo, Wahyu Kurniawan, Irwan Wibowo, Wahyu Diyanto dan Eko Kurniawan.

"Memang masuknya tidak sama, namun kami mengajukan lamaran pekerjaan ke PT CRS," kata dia. Ternyata, PT CRS memberikan para pelamar ke PT Eka Mandiri Sejahtera, sebuah perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja di Pekanbaru.

"Kami butuh pekerjaan dan tak tahu-menahu soal ini, ketika ada panggilan kami masuk. Kami kira bekerja dengan PT CRS, rupanya disubkan oleh PT Eka. Padahal, kami tidak pernah sama sekali masukkan lamaran ke sana dan sampai detik ini kami tidak kenal dengan PT Eka," ucapnya.

Pabrik kelapa sawit II PT CRS ini berada di Muaralangsat, desanya Armen. Setelah sekian lama bekerja, tiba-tiba dia bersama enam rekannya mendapat surat dari PT Eka, isinya menarik kembali nama-nama tersebut ke kantor di Pekanbaru.

"Kami kaget, kami tidak mengerti dengan maksud surat tersebut. Bahkan, alamat kantor PT Eka saja kami tidak tahu," tuturnya sembari menyebut surat tersebut tertanggal 1 Oktober 2015.

Setelah mendapat surat tersebut, posisinya sudah digantikan oleh orang lain. Tenaga kerja yang baru datang dari luar Riau.

"Ini yang tidak bisa kami terima, kami sebagai putra daerah diberhentikan. Sementara, perusahaan memakai jasa orang dari luar daerah. Tujuh orang yang gantikan posisi kami ada hubungan saudara dengan KTU, manajer dan orang penting di perusahaan," beber Armen di hadapan petinggi perusahaan.

Tidak hanya itu, selama bekerja Armen diperlakukan sangat dengan tidak layak. Nasibnya sering digantung tanpa kepastian. "Kadang enam bulan baru tandatangan kontrak, bahkan sampai dua tahun, baru ada kontraknya."

Untuk itu, ia bersama enam orang lainnya berharap DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. "Kami hanya ingin bekerja lagi dan mendapatkan hak-hak kami," ujarnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Kuansing, Umum
Sumber:GoRiau.com
wwwwww