Tertangkap di Diskotik, WN Singapura Ini Ngaku Sekali 2 Minggu Bolak-balik ke Pekanbaru untuk Pasok Narkoba

Tertangkap di Diskotik, WN Singapura Ini Ngaku Sekali 2 Minggu Bolak-balik ke Pekanbaru untuk Pasok Narkoba

Ilustrasi.

Senin, 19 Oktober 2015 07:35 WIB
.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan BNN Riau berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura bernama Nordin bin Yahya (50), karena diduga mengedarkan narkoba di diskotik. Tersangka Nordin ditangkap di Diskotik SP Internasional Executive Club di Jalan Riau, Pekanbaru. "Dari tangan tersangka Nordin, tim gabungan berhasil mengamankan dua butir pil ekstasi warna pink dengan logo Superman," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Minggu (18/10/2015). Selanjutnya polisi mengembangkan kasusnya dengan melakukan penggeledahan di tempat penginapan Nordin. Dari hasil pengembangan di sebuah wisma tempat Nordin menginap, polisi kembali mendapatkan narkoba.

"Dari kamar 209 tempat tersangka menginap, didapatkan lagi barang bukti lagi jenis sabu dengan berat 5 gram," ucap Sugeng.Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti itu dari negaranya. Menurut tersangka selama ini diedarkan di Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka mengaku kalau dalam dua pekan sekali dia sering bolak-balik Singapura ke Pekanbaru khusus membawa narkoba," pungkasnya. ***
(***)
Sumber:Okezone.com
wwwwww